Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengusulkan penguatan kewenangan lembaga dalam melakukan audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini disampaikan guna merespons perkembangan modus operandi pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J H Malonda menyampaikan aspirasi tersebut dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi" pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Nasional, penguatan wewenang ini dinilai mendesak untuk mengimbangi kemajuan teknologi dalam transaksi keuangan.
"Mudah-mudahan di Undang-Undang Pemilu yang baru, revisinya diperkuat kewenangan Bawaslu terkait LPPDK ini," ujar Herwyn J H Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Berdasarkan temuan Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), praktik politik uang kini mulai bergeser dari uang tunai fisik ke media digital. Penggunaan dompet digital, transfer saldo, hingga aset digital menjadi instrumen baru yang ditemukan di sejumlah daerah.
"Sudah mulai sangat berubah dan jadi catatan kita sendiri terkait paradigma pergeseran politik uang. Misalnya medium transaksi yang tunai fisik, sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital," ujar Herwyn J H Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Perubahan pola transaksi ini disebut terjadi seiring dengan meningkatnya pemahaman teknologi di lapisan masyarakat. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu berencana membentuk unit khusus yang fokus pada penanganan kejahatan digital dan memperkuat pengawasan di ruang siber.
"Kami memperkuat tentang patroli cyber. Bawaslu menyiapkan struktur unit khusus karena kami bisa tertinggal jika pola digital ini tidak segera ditangani," ujar Herwyn J H Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Saat ini, wewenang Bawaslu masih terbatas pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 93 sampai Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tugas tersebut mencakup penindakan laporan pelanggaran, pemutusan pelanggaran administrasi, hingga penyelesaian sengketa proses Pemilu.