Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengidentifikasi adanya transformasi modus pemberian politik uang yang kini beralih menggunakan teknologi dompet digital atau e-wallet pada Rabu (6/5/2026). Pergeseran dari transaksi tunai fisik ke aset digital ini terpantau mulai terjadi di sejumlah daerah seiring meningkatnya pemahaman teknologi di masyarakat.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J H Malonda, mengungkapkan bahwa perubahan paradigma ini menjadi catatan penting bagi lembaga pengawas pemilu dalam menyesuaikan pengawasan lapangan. Temuan tersebut dilansir dari Nasional melalui diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi.
"Sudah mulai sangat berubah dan jadi catatan kita sendiri terkait paradigma pergeseran politik uang. Misalnya medium transaksi yang tunai fisik, sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital," ujar Herwyn dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi", yang dikutip dari siaran Youtube Bawaslu RI, Rabu (6/5/2026).
Pihak Bawaslu merespons kecanggihan pola ini dengan merencanakan pembentukan unit kerja khusus yang fokus menangani kejahatan digital selama tahapan pemilu berlangsung. Selain penguatan internal, lembaga ini juga akan meningkatkan koordinasi intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).
"Kami memperkuat tentang patroli cyber. Bawaslu menyiapkan struktur unit khusus karena kami bisa tertinggal jika pola digital ini tidak segera ditangani," ujar Herwyn.
Sebelumnya, Bawaslu telah memetakan tingkat kerawanan aktivitas politik uang di seluruh wilayah Indonesia. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menetapkan isu ini sebagai salah satu kerawanan tertinggi di tingkat provinsi pada pengumuman Agustus 2023 lalu.
"Politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan Pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi," kata Lolly.
Berdasarkan data pemetaan tersebut, terdapat lima provinsi yang masuk dalam kategori kerawanan sangat tinggi terhadap praktik politik uang. Maluku Utara menempati posisi teratas dalam daftar indeks kerawanan yang dirilis lembaga pengawas tersebut.
| Provinsi | Skor Kerawanan |
|---|---|
| Maluku Utara | 100 |
| Lampung | 55,56 |
| Jawa Barat | 50 |
| Banten | 44,44 |
| Sulawesi Utara | 38,89 |
Selain kategori tinggi, Bawaslu mencatat terdapat 29 provinsi lainnya yang masuk dalam kategori kerawanan sedang. DKI Jakarta memimpin daftar pada kelompok kategori sedang ini, disusul oleh Sulawesi Barat dan Papua Barat dengan skor yang identik.
| Provinsi | Skor Kerawanan |
|---|---|
| DKI Jakarta | 32,33 |
| Sulawesi Barat | 27,78 |
| Papua Barat | 27,78 |
| Kalimantan Timur | 22,22 |
| Gorontalo | 22,22 |
| Riau | 16,67 |
| Maluku | 12,55 |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | 8,33 |
| Kepulauan Riau | 8,33 |
| Kepulauan Bangka Belitung | 8,33 |
| Bali | 8,33 |
| Sumatera Selatan | 5,56 |
| Sulawesi Tengah | 2,78 |
| Papua | 2,78 |
| Nusa Tenggara Barat | 2,78 |
| Kalimantan Selatan | 2,78 |
| Nusa Tenggara Timur | 2,78 |