Bawaslu Usulkan Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu

Bawaslu Usulkan Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) memuat aturan daftar hitam bagi pelaku politik uang pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini bertujuan agar oknum yang terbukti curang tidak dapat mengikuti kontestasi politik di masa mendatang.

Gagasan tersebut muncul sebagai upaya memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para peserta pemilu. Dilansir dari Nasional, Herwyn menilai tindakan diskualifikasi saja tidak cukup untuk meredam praktik lancung dalam perebutan kursi kekuasaan.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," kata Herwyn, Anggota Bawaslu RI.

Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta. Herwyn turut mendorong adanya sanksi kuratif berupa pembatalan suara serta sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang bagi pihak yang terlibat.

Usulan penguatan sanksi ini merujuk pada yurisprudensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025. Saat itu, seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 didiskualifikasi akibat terbukti melakukan praktik politik uang.

Selain pengetatan sanksi, Bawaslu meminta penyederhanaan pembuktian pelanggaran administrasi dengan menghapus syarat aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Fokus pada aspek masif dianggap sering menjadi kendala teknis dalam proses hukum di lapangan.

Menurut Herwyn, praktik politik uang meski dalam skala kecil seharusnya sudah menjadi dasar yang kuat untuk membatalkan perolehan suara calon. Ia juga menyoroti perlunya pembaruan definisi politik uang di dalam RUU Pemilu karena adanya pergeseran modus operandi ke arah digital.

"Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk (politik uang), misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa," tutur Herwyn, Anggota Bawaslu RI.

Berdasarkan catatan internal lembaga pengawas tersebut, politik uang menempati posisi lima besar dalam peta kerawanan pemilu pada tahun 2024. Data Bawaslu menunjukkan terdapat 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi