Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nilai nominal untuk penunaian zakat fitrah pada Ramadan 2026. Kewajiban keagamaan ini bertujuan untuk membersihkan jiwa serta menyucikan harta bagi setiap umat muslim.
Dikutip dari Caritahu, keputusan mengenai nilai zakat tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M. Aturan ini menjadi acuan baku dalam pelaksanaan ibadah zakat.
Masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini berupa makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per individu. Selain dalam bentuk barang, pembayaran juga dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai.
Bagi umat muslim yang memilih membayar dengan uang, Baznas menetapkan nominal sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai standar ini berlaku spesifik untuk pemenuhan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Jabodetabek.
Ibadah ini sudah bisa mulai disalurkan sejak hari pertama bulan Ramadan. Batas akhir penyerahan dana atau makanan pokok ini ditentukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri berlangsung.
Dalam upaya memperluas jangkauan distribusi, Baznas mengumumkan penyediaan 625 ton beras. Pasokan pangan tersebut disiapkan untuk disalurkan kepada ribuan keluarga yang tersebar di berbagai wilayah.
Daftar Golongan Penerima Zakat
Penyaluran dana maupun bahan pangan ini harus didasarkan pada ketentuan syariat yang berlaku. Merujuk pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima manfaat tersebut.
Kelompok penerima tersebut meliputi fakir, miskin, amil, dan mualaf. Selain itu, hak penyerahan juga ditujukan bagi riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil.
Fasilitas Pembayaran Digital dan Rekening
Masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses pembayaran. Pengelola menyediakan tautan resmi secara online melalui alamat situs internet baznas.go.id/bayarzakatfitrah.
Alternatif lain untuk pengiriman dana dapat dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran dapat disalurkan langsung menuju rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 928.407.7730 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.