Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Ribuan Kartu Pokémon Asal Manila

Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Ribuan Kartu Pokémon Asal Manila

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan sebanyak 2.678 kartu Pokémon dari luar negeri milik penumpang penerbangan internasional rute Manila-Jakarta di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (15/5/2026).

Tindakan penggagalan penyelundupan komoditas bernilai tinggi tersebut dilakukan melalui dua kali penindakan terpisah setelah petugas mencurigai barang bawaan milik penumpang pesawat PR535, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa total nilai dari seluruh barang koleksi yang disita tersebut mencapai angka lebih dari Rp1,2 miliar.

“Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1,207,986,566,” ujar Hengky, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Penemuan ribuan kartu gim tersebut berawal dari analisis intensif dan profiling terhadap manifes penumpang dari Filipina. Petugas di lapangan kemudian membuntuti target sejak turun dari pesawat hingga menuju area pengetesan barang bawaan.

Pemeriksaan mendalam segera dilakukan secara fisik begitu barang-barang milik penumpang tersebut melewati pemindai di area kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pokémon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai,” kata Hengky.

Melalui penindakan pertama, otoritas kepabeanan menyita 1.310 lembar kartu senilai Rp741,5 juta yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor pajak impor sebesar Rp204,6 juta. Sementara itu, operasi kedua menjaring 1.368 kartu seharga Rp466,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp128,7 juta.

Secara keseluruhan, komoditas yang disita terdiri dari 87 kartu berstatus PSA Grade dan 2.591 kartu non-PSA Grade. Sertifikasi Professional Sports Authenticator (PSA) merupakan standar internasional guna memverifikasi keaslian serta kualitas kelangkaan objek koleksi.

Kategori kartu yang bersertifikat internasional memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi di pasar karena mutunya yang terjamin. Oleh karena itu, komoditas koleksi komersial tetap dikenakan kewajiban kepabeanan penuh apabila melewati batas pembebasan bawaan.

“Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Hengky, dilaporkan oleh Kompas.com, Sabtu (16/5/2026).

Aktivitas pengawasan terhadap komoditas hobi bernilai tinggi kini semakin diperketat oleh pihak berwenang. Upaya pengetatan ini dipicu oleh maraknya modus membawa barang bernilai tinggi tanpa melaporkannya ke dalam dokumen manifes kepabeanan.

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku,” ungkap Hengky.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, pelancong internasional mendapatkan hak pembebasan bea masuk dengan batas nilai maksimal sebesar 500 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp8,7 juta per individu untuk setiap kedatangan.

Regulasi tersebut tidak melarang masuknya barang hobi selama nilai totalnya berada di bawah ambang batas kedatangan dan jumlahnya wajar untuk pemakaian pribadi.

“Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan,” kata Hengky.

Penumpang internasional diimbau untuk selalu membawa dokumen transaksi asli seperti nota pembelian, invoice, atau bukti bayar digital lainnya untuk mempermudah proses verifikasi nilai barang di jalur hijau maupun jalur merah bandara.

“Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya,” ujar Hengky.

Dari perhitungan penetapan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terhadap total barang sitaan ini, negara berpotensi mengamankan penerimaan kas sebesar Rp333,4 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi