Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan Pita Cukai Palsu

Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan Pita Cukai Palsu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai ilegal di Jawa Tengah. Seperti diberitakan oleh Money, operasi bersama ini berhasil menyelamatkan anggaran negara dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp 570 billion.

Petugas gabungan meluncurkan penindakan setelah melakukan pengumpulan data serta pendalaman informasi yang intensif mengenai aktivitas ilegal tersebut. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) dengan menyasar dua wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Aksi penegakan hukum ini melibatkan personel dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama dengan anggota BAIS TNI.

Di wilayah Kabupaten Jepara, petugas gabungan memeriksa lima lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Tempat-tempat tersebut ditengarai kuat menjadi lokasi penimbunan barang bukti sekaligus tempat pelekatan hologram pada pita cukai.

Sementara itu, penindakan di Kota Semarang menyasar tiga titik yang berupa rumah hunian serta kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati. Lokasi-lokasi di ibu kota Jawa Tengah ini diduga kuat dioperasikan sebagai tempat percetakan pita cukai palsu.

Penyitaan Barang Bukti dan Penahanan Pelaku

Petugas mengamankan sejumlah aset dari operasi di Jepara, meliputi 71 koli pita cukai palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, serta dua unit mesin stamping foil. Di lokasi tersebut, tim gabungan juga menahan 15 orang yang diduga bertugas merekatkan hologram.

Sedangkan di Semarang, tim menyita dua unit mesin cetak tipe OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak, satu unit mesin pemotong kertas, serta 22 roll kertas stiker hologram. Petugas juga membawa satu map dokumen pesanan dan satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.

Empat orang yang terdiri dari satu pengendali operasional percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir turut diamankan di Semarang. Seluruh barang bukti bersama total 19 orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses hukum lanjutan.

Komitmen Perlindungan Penerimaan Negara

Langkah tegas ini diambil tidak hanya untuk menekan angka kerugian finansial negara. Tindakan tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat serta mengeliminasi risiko peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar legalitas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata institusi dalam menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangan, Kamis (21/5/2026).

Djaka Budi Utama juga menambahkan bahwa kesuksesan operasi besar ini tidak lepas dari sinergi kuat antarinstansi serta peran aktif warga. Pihak Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menegakkan hukum secara konsisten di sektor cukai.

Artikel terkait

Rekomendasi