Bea Cukai Arab Saudi Sita 98 Slop Rokok Jemaah Indonesia

Bea Cukai Arab Saudi Sita 98 Slop Rokok Jemaah Indonesia

Pihak Bea Cukai Arab Saudi menyita 98 dari 100 slop rokok yang ditemukan di dalam koper seorang jemaah haji asal Indonesia di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada Sabtu (16/5/2026) malam, akibat melebihi batas muatan legal.

Penyitaan barang bawaan dalam jumlah tidak wajar tersebut dilansir dari Nasional memicu pengetatan pengawasan. Aturan dari otoritas setempat menetapkan pembatasan ketat terhadap komoditas yang masuk tanpa melalui prosedur resmi.

Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi Abdul Basir membenarkan adanya tindakan pembongkaran koper milik salah satu jemaah tersebut. Petugas bandara langsung melakukan penyitaan terhadap sebagian besar rokok yang dibawa.

"Untuk rokok-rokok yang didapatkan di dalam koper itu sudah disita oleh pihak Bea Cukai Arab Saudi, dan masalah sudah selesai," kata Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi.

Pihak otoritas penerbangan dan imigrasi Arab Saudi pada dasarnya tidak memberlakukan larangan mutlak bagi jemaah untuk membawa rokok. Namun, setiap penumpang wajib mematuhi batasan jumlah yang telah ditentukan demi ketertiban hukum.

"Tadi malam koper jemaah yang dibuka itu sudah diserahkan kembali kepada jemaahnya, dan jemaah masih tetap diberikan haknya untuk boleh membawa rokok dalam batas maksimal dua slop," kata Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi.

Kasus kelebihan muatan barang bawaan khas tanah air seperti ini bukan pertama kalinya terjadi dalam operasional ibadah haji. Petugas sebelumnya pernah mengamankan lima kilogram tempe orek dan puluhan renceng bumbu dapur dari jemaah.

Pengetatan aturan ini sejalan dengan arahan dari jajaran kementerian terkait jauh hari sebelum keberangkatan kloter pertama. Pembatasan bertujuan memastikan kelancaran arus kedatangan seluruh jemaah di bandara tujuan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya telah mengeluarkan imbauan resmi pada 20 April 2026 agar para jemaah tidak membawa rokok dalam jumlah besar. Tindakan membawa barang berlebih dengan tujuan komersial dinilai melanggar hukum.

"Jangan bawa rokok, itu ilegal, karena banyak jemaah yang bawa rokok banyak-banyak berpak-pak dengan maksud jualan. Jadi tidak boleh ada bawa rokok, atau barang-barang yang mau dijual dan sebagainya," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Selain komoditas rokok, perwakilan kementerian juga mengingatkan jemaah untuk mengatur volume pakaian serta logistik konsumsi secara bijak. Penggunaan metode pembayaran non-tunai juga lebih disarankan selama berada di Arab Saudi.

"Jadi pastikan bahwa pakaian, kemudian konsumsi secukupnya segala macam. Kemudian jangan bawa uang berlebihan, uang cash. Karena di sana kan banyak ATM yang bisa digunakan, dan transaksi online juga masih bisa digunakan di Tanah Haram," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Merespons kejadian ini, PPIH Arab Saudi melakukan koordinasi intensif dengan petugas embarkasi di daerah asal untuk mengevaluasi prosedur pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Artikel terkait

Rekomendasi