Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan ribuan kartu Pokemon bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Penindakan ini dilakukan karena barang koleksi tersebut dibawa dari luar negeri tanpa melalui proses pelaporan resmi.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi penumpang bahwa tidak semua barang bawaan dari luar negeri dapat melenggang bebas. Penahanan barang oleh petugas umumnya dipicu akibat tidak adanya deklarasi, nilai melebihi batas, atau jumlahnya tidak wajar.
Dikutip dari Detik Travel, pengawasan ketat tetap berlaku untuk semua komoditas yang masuk. Seluruh barang bawaan penumpang dari luar negeri dipastikan berada di bawah pemantauan penuh otoritas kepabeanan bandara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan aturan ini. Pihaknya memastikan semua jenis barang penumpang dari luar wilayah Indonesia tidak lepas dari pemeriksaan.
“Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Hengky.
Langkah penahanan barang dilakukan demi menegakkan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan serta melindungi hak keuangan negara. Petugas akan menindak barang bernilai tinggi atau dalam volume besar yang mengarah pada aktivitas komersial jika tidak dilaporkan.
Tindakan tegas juga diambil apabila pemilik barang gagal menunjukkan dokumen pendukung yang sah saat pemeriksaan. Penumpang diwajibkan menyertakan bukti transaksi resmi seperti nota pembelian atau invoice asli dari luar negeri.
Menurut pihak otoritas, sistem pemeriksaan ini bukan dirancang untuk mempersulit masyarakat yang bepergian. Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem perlintasan barang yang tertib dan setara bagi setiap individu.
“Bea Cukai hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil bagi semua pihak,” kata Hengky.
Batasan Nilai Pembebasan Bea Masuk
Regulasi mengenai barang bawaan dari luar negeri saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang penumpang.
Pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk bagi penumpang sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 8,7 juta per individu. Fasilitas potongan ini berlaku untuk setiap kali kedatangan penumpang di wilayah Indonesia.
“Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan,” kata Hengky.
Barang bawaan dipastikan aman dari pungutan tambahan jika nilainya di bawah batas tersebut dan murni untuk keperluan pribadi. Sebaliknya, komoditas yang melebih batas kewajaran perorangan akan dikategorikan sebagai barang impor umum.
Konsekuensinya, barang komersial tersebut wajib membayar bea masuk serta pajak impor sesuai skema yang berlaku. Aturan ini diterapkan secara ketat guna menyaring barang-barang dagangan terelubung.
Kronologi Penemuan 2.678 Kartu Pokemon
Kasus penyitaan kartu Pokemon bermula dari metode pemantauan profil penumpang pada maskapai penerbangan rute Manila menuju Jakarta. Petugas kemudian mengarahkan barang bawaan target untuk melewati pemindaian X-Ray secara mendalam.
Pemeriksaan fisik lanjutan yang dilakukan di area jalur merah akhirnya membongkar muatan koper tersebut. Petugas menemukan ribuan lembar kartu koleksi bernilai tinggi yang disembunyikan di dalam koper kabin dan bagasi.
Secara total, terdapat 2.678 kartu Pokemon yang disita dari dua kali upaya penindakan pada Jumat (15/5/2026). Rinciannya terdiri atas 87 kartu berkategori PSA Grade dan 2.591 kartu non-PSA Grade.
“Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566,” ujar Hengky.
“Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pokémon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai,” kata Hengky.
Kartu dengan label PSA Grade diketahui memiliki nilai investasi tinggi karena mengantongi sertifikat keaslian internasional. Oleh karena itu, komoditas ini wajib dilaporkan dalam dokumen Customs Declaration jika nilainya melewati ambang batas.
Masyarakat yang bepergian ke luar negeri diimbau untuk selalu mengisi data barang bawaan secara transparan. Kejujuran serta kesiapan dokumen pendukung menjadi kunci kelancaran proses pemeriksaan di area kedatangan internasional.
“Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya,” ujar Hengky.