Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menyita sebanyak 2.678 kartu Pokemon atau Trading Card Game (TCG) dari penumpang pesawat rute Manila-Jakarta pada Jumat (15/5/2026). Barang koleksi bernilai tinggi tersebut diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta karena tidak diberitahukan kepada petugas.
Ribuan kartu tersebut ditemukan dalam dua penindakan berbeda terhadap penumpang maskapai dengan nomor penerbangan PR535. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, total nilai barang yang disita mencapai Rp1.207.986.566 dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa temuan tersebut terdiri dari 87 kartu kategori PSA Grade dan 2.591 kartu Non PSA Grade. Dari hasil perhitungan, potensi penerimaan negara dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) mencapai Rp333,4 juta.
“Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566,” ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Penangkapan ini diawali dengan proses pemantauan dan profiling terhadap penumpang yang dicurigai sejak turun dari pesawat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang di area kedatangan internasional.
“Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pokémon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai,” kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Pada aksi pertama, otoritas kepabeanan menemukan 1.310 kartu seharga Rp741,5 juta yang berpotensi merugikan negara Rp204,6 juta. Sementara itu, pada penindakan kedua, ditemukan 1.368 kartu senilai Rp466,3 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp128,7 juta.
Hengky menambahkan bahwa kartu dengan kategori PSA Grade memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena telah mendapatkan sertifikasi kualitas internasional. Aturan mengenai pembawaan barang koleksi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
"Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa barang koleksi tetap diperbolehkan selama nilainya berada di bawah batas pembebasan dan untuk kepentingan pribadi. Jika jumlahnya dianggap tidak wajar atau mengarah pada tujuan komersial, maka akan diperlakukan sebagai barang impor yang dikenakan pajak.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku,” tutup Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.