Bea Cukai Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Suap Impor Rp61,3 Miliar

Bea Cukai Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Suap Impor Rp61,3 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan sikap untuk menghormati jalannya persidangan dugaan kasus suap impor setelah nama Dirjen Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).

Langkah institusi tersebut diambil guna menyikapi pengungkapan aliran dana sebesar Rp61,3 miliar yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo dalam koordinasi percepatan distribusi barang impor. Fakta persidangan ini dilansir dari Suara yang merujuk pada isi surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung transparansi hukum dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat elit tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Budi menegaskan bahwa sikap irit bicara tersebut bertujuan untuk menjaga integritas persidangan yang sedang berlangsung. Pihak DJBC menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada majelis hakim dalam kasus yang menyeret terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Djaka Budi Utama diduga menghadiri pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama sejumlah pejabat lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Pertemuan itu disinyalir menjadi awal koordinasi untuk memindahkan barang impor milik Blueray Cargo dari jalur merah guna mengatasi hambatan dwelling time.

Penyidik KPK mengungkap adanya aliran dana berkelanjutan dalam bentuk dolar Singapura sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang tunai puluhan miliar rupiah, para terdakwa diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada jajaran pejabat DJBC.

Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses persidangan dijadwalkan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam skema suap di pintu gerbang ekonomi negara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi