BPJS Ketenagakerjaan Berikan Beasiswa Pendidikan Hingga Rp174 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Beasiswa Pendidikan Hingga Rp174 Juta

BPJS Ketenagakerjaan memperkuat fungsi jaring pengaman sosial ekonomi bagi pekerja di Indonesia dengan menghadirkan bantuan pendidikan bagi ahli waris. Manfaat ini menjadi tumpuan agar masa depan pendidikan anak tetap terjamin saat tulang punggung keluarga mengalami risiko fatal.

Dilansir dari Kiaton, bantuan berupa beasiswa ini ditujukan bagi anak dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga berakibat meninggal dunia atau cacat total tetap. Program ini juga menjangkau anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan syarat masa iur tertentu.

Pemberian bantuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Ketentuan ini menjamin maksimal dua orang anak peserta dengan akumulasi bantuan yang dapat mencapai angka Rp174 juta.

Rincian Besaran Beasiswa per Jenjang Pendidikan

Dana pendidikan disalurkan secara berkala setiap tahun mengikuti tahapan sekolah yang sedang ditempuh. Nominal bantuan dibedakan berdasarkan tingkatan pendidikan yang dijalani oleh anak peserta.

Daftar Nominal Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan
Jenjang PendidikanNominal Per TahunDurasi Maksimal
TK hingga SD/SederajatRp1,5 juta8 tahun
SMP/SederajatRp2 juta3 tahun
SMA/SederajatRp3 juta3 tahun
Pendidikan Tinggi (S1/Diploma)Rp12 juta5 tahun

Klaim manfaat untuk kasus meninggal dunia biasa mensyaratkan peserta memiliki masa iur minimal selama 3 tahun. Namun, pada insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat total tetap atau kematian, beasiswa dapat diberikan tanpa batas minimal masa iur.

Persyaratan Dokumen dan Prosedur Pengajuan

Ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen legalitas untuk memulai proses verifikasi klaim. Berkas utama meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KJP), Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, serta Akta Kelahiran anak.

Selain itu, diperlukan surat keterangan aktif dari lembaga pendidikan dan rekening tabungan atas nama anak atau wali. Untuk validasi risiko, pemohon harus menyertakan Surat Kematian atau keterangan cacat total tetap dari dokter.

Proses pengajuan dimulai dengan pengumpulan berkas fisik maupun digital sebelum mendatangi kantor cabang terdekat. Petugas akan memvalidasi data kepesertaan serta hubungan kekeluargaan sebelum dana ditransfer secara bertahap setiap tahun ajaran baru.

Program ini merupakan integrasi dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Inisiatif tersebut dirancang untuk memutus rantai kemiskinan akibat hilangnya pendapatan keluarga saat kepala keluarga tidak lagi bisa bekerja.

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri. Kesadaran terhadap perlindungan sosial menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan hidup generasi penerus bangsa.

Artikel terkait

Rekomendasi