Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi belakangan ini kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya sejumlah insiden di kampus ternama. Beberapa peristiwa melibatkan mahasiswa dari universitas besar yang melakukan pelecehan melalui platform digital maupun tindakan langsung di area kampus.
Fenomena ini mendorong pentingnya pemahaman mengenai batasan perilaku yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Seperti dikutip dari Edukasi, pemerintah telah mengatur secara spesifik mengenai definisi dan bentuk kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum bagi kampus dalam menangani masalah ini. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang belajar yang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa ancaman pelecehan.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 pada bagian kelima peraturan tersebut, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menyasar tubuh atau fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini bisa berupa penghinaan, pelecehan, serangan, hingga melontarkan ucapan tertentu.
Faktor utama dalam tindakan ini adalah adanya ketimpangan hubungan kuasa atau gender antar pihak yang terlibat. Dampak dari perbuatan tersebut dapat berakibat pada penderitaan fisik maupun psikologis bagi korban yang mengalaminya.
Selain itu, tindakan ini dinilai menghambat korban dalam mendapatkan hak pendidikan atau melakukan pekerjaan secara optimal dan aman. Oleh karena itu, definisi yang diberikan mencakup spektrum dampak yang luas terhadap kehidupan korban.
Daftar Tindakan Kekerasan Seksual Non-Fisik dan Fisik
Pemerintah merinci berbagai macam bentuk tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual melalui Pasal 12 Ayat 2. Penting untuk dipahami bahwa klasifikasi ini tidak hanya terbatas pada kontak fisik, melainkan juga perilaku non-fisik.
Berikut adalah beberapa bentuk kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kampus menurut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
- Perbuatan menampilkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
- Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.
- Perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
- Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang.
- Perbuatan mengambil, merekam, serta mengedarkan foto atau rekaman audio visual korban yang bernuansa seksi tanpa persetujuan.
Adanya daftar rinci ini memberikan kejelasan bagi institusi pendidikan dalam mengidentifikasi laporan kekerasan yang masuk. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir praktik-praktik pelecehan yang sering kali dianggap remeh atau sekadar dianggap sebagai candaan oleh pelaku.