Berapa Lama Proses Ubah AJB Menjadi SHM di Kantor Pertanahan

Berapa Lama Proses Ubah AJB Menjadi SHM di Kantor Pertanahan

Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa kepemilikan tanah atau rumah secara otomatis beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan. Namun, realitanya AJB hanyalah instrumen awal dalam rangkaian proses peralihan hak atas tanah.

Dokumen yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini belum dianggap sebagai bukti kepemilikan final oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dilansir dari Properti, pemilik baru wajib melanjutkan proses balik nama agar status kepemilikan resmi terdaftar di kantor pertanahan.

AJB berfungsi sebagai dasar hukum utama guna mengajukan perubahan data kepemilikan. Meskipun menjadi bukti sah transaksi jual beli, kekuatan hukum administrasi yang paling kuat tetap berada pada sertifikat yang telah dibalik nama atas nama pemilik baru.

Durasi pengurusan dari tahap AJB hingga sertifikat selesai dibalik nama bervariasi bagi setiap pemohon. Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, memberikan estimasi waktu yang diperlukan dalam prosedur ini.

"Biasanya sekitar 3-12 bulan, tergantung ATR BPN Wilayah setempat, kelengkapan berkas, dan kondisi tanah (sudah terdaftar atau belum)," kata Adyanisa saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Cepat atau lambatnya proses tersebut dipengaruhi oleh beragam faktor teknis di lapangan. Hal ini mencakup kelengkapan administrasi, panjangnya antrean pelayanan di kantor pertanahan, hingga lokasi spesifik objek tanah yang bersangkutan.

Kendala dan Percepatan Layanan

Proses verifikasi data bisa memakan waktu lebih lama jika kantor pertanahan menemukan persoalan administrasi atau memerlukan pengecekan lebih mendalam terhadap sertifikat lama. Kondisi lahan juga menjadi penentu krusial dalam lini masa pengurusan.

"Jika tanah belum bersertifikat sama sekali, bisa lebih lama lagi," ungkap Adyanisa.

Pemilik lahan sebenarnya dapat mengupayakan agar proses berjalan lebih efektif. Percepatan bisa terjadi apabila seluruh syarat administrasi sudah terpenuhi sejak awal dan permohonan segera diajukan setelah penandatanganan AJB dilakukan.

Masyarakat sangat disarankan untuk tidak menunda pengurusan balik nama setelah transaksi selesai. Hal ini penting dilakukan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset properti yang baru saja berpindah tangan secara administratif di BPN.

Artikel terkait

Rekomendasi