Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Roy Suryo Lengkap

Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Roy Suryo Lengkap

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah lengkap atau P21 pada Selasa (2/6/2026).

Kepastian kelengkapan dokumen tersebut disampaikan oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa seluruh kekurangan dalam berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini telah terpenuhi.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Pihak penyidik kepolisian saat ini langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempersiapkan pelimpahan tahap dua. Proses ini meliputi penyerahan para tersangka beserta seluruh barang bukti penunjang perkara.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Iman.

Penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum akan segera dilakukan setelah pelimpahan tahap dua selesai dilaksanakan, sebelum kasus ini akhirnya masuk ke persidangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara terhadap tiga tersangka lain, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 15 Januari 2026, serta Rismon Sianipar pada 14 April 2026 melalui mekanisme keadilan restoratif.

Iman memberikan penegasan bahwa penghentian kasus terhadap tiga orang tersebut sama sekali tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," kata Iman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Artikel terkait

Rekomendasi