Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi kelompok masyarakat yang sudah mampu memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kebebasan bagi anak dari keluarga kaya untuk tidak menerima program tersebut.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang memberikan konfirmasi bahwa arahan presiden tersebut selaras dengan prinsip awal pelaksanaan program. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah tidak akan memaksakan pemberian bantuan makanan kepada pihak yang tidak membutuhkannya.
"Apa yang disampaikan presiden sudah benar, memang tidak ada paksaan," ujar Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN.
Nanik menjelaskan bahwa mekanisme penolakan program ini dapat dilakukan dengan mudah oleh pihak sekolah melalui koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sekolah yang memiliki siswa dari kalangan ekonomi menengah ke atas diberikan opsi untuk menyampaikan keberatan secara formal maupun informal.
"Cara menolaknya adalah tinggal menyampaikan lisan atau tulisan oleh sekolah, 'kami tidak menerima MBG,' begitu," sebut Nanik.
Keputusan untuk memperbolehkan penolakan ini didasari oleh pertimbangan efisiensi keuangan negara. BGN menilai bahwa anggaran dapat dialokasikan secara lebih optimal jika masyarakat yang mampu secara finansial untuk menyediakan makanan sehat bagi anak-anak mereka memutuskan untuk keluar dari daftar penerima manfaat.
"Dari awal kan memang program ini untuk pemenuhan gizi, jadi yang sudah terpenuhi gizinya ya memang nggak apa-apa menolak, biar efisien di anggaran," ujar Nanik.