Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan seluruh relawan dan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan kerja para petugas yang berada di garda terdepan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah menargetkan lebih dari 1,2 juta petugas dalam ekosistem SPPG terproteksi oleh jaminan sosial tersebut. Dilansir dari Money, seluruh iuran bulanan sebesar Rp 16.800 per orang akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima oleh para pekerja di lapangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk memitigasi risiko operasional di dapur umum.
"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida dalam keterangan resmi.
Hida memaparkan bahwa anggaran untuk jaminan sosial ini telah diintegrasikan ke dalam biaya operasional SPPG. Penegasan ini memastikan hak-hak dasar para petugas terpenuhi secara otomatis melalui sistem pembiayaan program.
"Biaya operasional sebesar Rp 3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan," ujar Hida.
Menurut Hida, kehadiran negara dalam bentuk jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja sangat krusial bagi keberlanjutan layanan. Hal ini dipandang sebagai hak yang harus diterima oleh seluruh staf di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
"Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tambah Hida.
Skema perlindungan ini tidak hanya memberikan santunan tunai, tetapi juga mencakup layanan kesehatan dan dukungan finansial bagi keluarga pekerja. Salah satu manfaat tambahannya adalah pemberian beasiswa pendidikan bagi anak pekerja dengan nilai mencapai Rp 174 juta.
"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujar Hida.
Hida menyoroti bahwa penguatan tata kelola ini memerlukan sinergi lintas instansi untuk mencapai standar profesionalisme yang tinggi. Ia berharap wilayah Sulawesi Selatan dapat menjadi percontohan dalam implementasi sistem kerja yang aman dan berkelanjutan bagi program nasional ini.
"Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan," pungkas Hida.