Badan Gizi Nasional Wajibkan Sertifikat Higiene Bagi Satuan Pelayanan

Badan Gizi Nasional Wajibkan Sertifikat Higiene Bagi Satuan Pelayanan

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar operasional utama pada Rabu (13/5/2026). Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan yang ketat bagi penerima manfaat.

Kewajiban sertifikasi ini diatur secara resmi dalam Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 yang menuntut kedisiplinan para pengelola unit pelayanan gizi di lapangan. Dilansir dari Nasional, unit yang tidak patuh akan menghadapi konsekuensi penghentian aktivitas operasional.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki fungsi lebih dari sekadar pemenuhan administrasi negara bagi keberlangsungan program.

"SLHS bukan hanya dokumen formalitas. SLHS adalah bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan dengan standar higiene dan sanitasi yang baik," ucap Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Penegasan mengenai sanksi juga disampaikan mengingat adanya tenggat waktu yang telah ditetapkan bagi setiap SPPG untuk segera mengurus legalitas sanitasi mereka.

"SLHS bukan hanya dokumen formalitas. SLHS adalah bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan dengan standar higiene dan sanitasi yang baik," ucap Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Hida mengingatkan, sesuai Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan dikenakan penghentian sementara (suspend) operasional hingga sertifikat diperoleh.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk proteksi bagi masyarakat dan memastikan program jangka panjang ini tetap berjalan sesuai jalur keamanan pangan yang kredibel.

"Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS," ucap Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Pihak BGN mengidentifikasi bahwa kendala di lapangan sering kali bukan berasal dari ketiadaan regulasi, melainkan pada tingkat kepatuhan terhadap standar yang sudah ada.

"Keamanan pangan dalam program MBG tidak bisa ditawar, mengingat jumlah penerima manfaat dan SPPG aktif terus meningkat setiap hari," ujar Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Implementasi di tingkat satuan pelayanan menjadi titik krusial karena peran mereka yang bersentuhan langsung dengan proses produksi makanan harian masyarakat.

"SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan. SPPG adalah bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji," kata Hida, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Kualitas layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke depannya akan terus dipantau melalui instrumen SLHS untuk memastikan aspek kebersihan dan ketepatan distribusi.

Artikel terkait

Rekomendasi