Badan Gizi Nasional Waspadai Penipuan Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Badan Gizi Nasional Waspadai Penipuan Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau jajaran internal dan seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan praktik penipuan bermodus jual-beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul adanya oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi dapur program MBG tersebut. Oknum-oknum ini melancarkan aksinya dengan mencatut nama pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat dan relasi dari pejabat tertentu.

"BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut," ujar Sony dalam siaran pers, Minggu (17/5/2026), dilansir dari Nasional.

Penegasan mengenai penelusuran ini dilakukan seiring dengan adanya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Kasus pertama yang disebutkan berstatus Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Sony Sonjaya mengonfirmasi bahwa terdapat 21 korban dalam laporan tersebut dan penyidik sudah menetapkan tersangkanya.

Sementara itu, perkara kedua berupa Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang ditangani Polres Lombok Timur dengan tahapan pemeriksaan saksi. Kasus ketiga terdaftar sebagai Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026 yang juga sedang diproses aparat penegak hukum.

Pihak BGN saat ini terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan penyidikan perkara-perkara tersebut. Pendalaman juga dilakukan guna melihat potensi keterlibatan oknum tertentu dari internal lembaga.

Langkah antisipasi internal telah diambil dengan memberikan arahan tegas kepada seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melapor jika mendeteksi indikasi praktik serupa. Informasi dari lapangan wajib diteruskan langsung kepada pimpinan BGN demi mempercepat tindak lanjut.

Masyarakat turut diimbau agar tidak mudah memercayai pihak yang menjanjikan kemudahan proses pendaftaran, verifikasi, maupun pengajuan lokasi SPPG dengan meminta imbalan uang. Warga yang mengetahui atau menjadi korban diminta segera melapor ke pihak berwajib atau lewat saluran resmi.

"Seluruh proses pelaksanaan program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum manapun," ucap Sony.

Aduan serta informasi dari masyarakat mengenai indikasi penipuan ini dapat disalurkan melalui hotline SAGI 127. Pengaduan tersebut menjadi instrumen penting untuk mengawal jalannya program strategis nasional ini agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Artikel terkait

Rekomendasi