BKN Terapkan Sistem CAT pada Seleksi Koperasi Merah Putih 2026

BKN Terapkan Sistem CAT pada Seleksi Koperasi Merah Putih 2026

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan seleksi penerimaan karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) mulai Minggu (3/5) guna menjamin transparansi proses penilaian.

Metode seleksi yang berlangsung serentak di berbagai titik lokasi kantor BKN dan lokasi mandiri di seluruh Indonesia ini dijadwalkan berakhir pada 12 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Ekonomi, sebanyak 483.648 peserta mengikuti tahap kedua ini setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penggunaan teknologi dalam ujian ini bertujuan untuk menjaga integritas hasil seleksi yang objektif bagi setiap peserta.

“Sistem CAT memungkinkan proses seleksi berlangsung secara transparan, dengan hasil yang dapat diketahui langsung oleh peserta, sehingga meminimalisir potensi kecurangan,” ujar Suharmen, Wakil Kepala BKN.

Pelaksanaan ujian di tingkat pusat dipusatkan pada Gedung CAT Kantor BKN Pusat, Jakarta. Pemerintah telah menetapkan standar penilaian yang ketat mencakup Tes Potensi Kognitif (TPK) serta Tes Manajemen sesuai bidang masing-masing peserta.

Tes Potensi Kognitif menjadi syarat mutlak karena memiliki nilai ambang batas atau passing grade minimal 110. Materi yang diujikan dalam TPK meliputi kemampuan bahasa, hitungan, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, dan penentuan bentuk dengan durasi pengerjaan selama 50 menit.

Selain itu, peserta harus menghadapi Tes Manajemen yang terdiri dari 20 butir soal terkait pengelolaan usaha koperasi atau kelautan dan perikanan. Meskipun tes manajemen tidak memiliki ambang batas nilai, skor maksimal sebesar 100 poin akan menjadi faktor penentu dalam sistem pemeringkatan akhir.

Sistem kelulusan didasarkan pada pencapaian passing grade TPK dan peringkat peserta dalam kuota tiga kali jumlah formasi. Jika terdapat nilai TPK yang sama, BKN akan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai Tes Manajemen, disusul IPK, dan usia tertua peserta.

Artikel terkait

Rekomendasi