BNN Gelar Operasi Narkotika Setelah Lagu Siti Mawarni Viral

BNN Gelar Operasi Narkotika Setelah Lagu Siti Mawarni Viral

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi pemberantasan narkotika di Labuhanbatu Utara pada 13 Mei 2026 setelah sebuah lagu satire berjudul "Siti Mawarni" viral di media sosial. Langkah tersebut diambil guna merespons keresahan masyarakat yang meluas terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, seperti dilansir dari Megapolitan.

Pihak berwenang mengambil tindakan hukum setelah lagu tersebut ramai diperbincangkan karena memuat lirik spesifik yang menyinggung aktivitas peredaran sabu dan kekayaan para bandar di daerah tersebut. Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, petugas melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Labuhanbatu Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan mengenai keterkaitan operasi tersebut dengan fenomena di media sosial saat berada di Kantor BNN, Cawang, pada Selasa (19/5/2026).

"Kemudian Operasi Saber yang ini korelasinya dengan fenomena yang terjadi dengan lagu Siti Mawarni yang Labuhan Batu, kami BNN RI melakukan operasi yaitu pada tanggal 13 Mei 2026," ujar Roy Hardi Siahaan.

Melalui operasi penindakan itu, petugas mengamankan beberapa orang untuk diperiksa, hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka resmi. Kendati demikian, terdapat satu individu yang dibebaskan karena hasil identifikasi menunjukkan tidak adanya keterlibatan dengan jaringan tersebut.

"Kami berhasil menetapkan satu tersangka walaupun kami berhasil membawa salah satu pelakunya yang kemudian kami identifikasi ternyata tidak ada hubungannya," kata Roy Hardi Siahaan.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi satu nama lain berinisial WW. Nama tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tetapi dari satu pelaku tersebut kami menentukan satu pelaku lain berinisial WW yang korelasinya dengan tindak pidana asal bahkan tindak pidana pencucian uang," ungkap Roy Hardi Siahaan.

Status WW kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak BNN untuk penanganan kasus narkotika dan TPPU lebih lanjut. Selain memburu buron tersebut, petugas di lapangan juga menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar dengan berat total 0,90 gram.

"Petugas juga menyita paket sabu siap edar dengan total berat 0,90 gram. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya sistem pembagian peran antara pengendali dan penjaga lapak dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut," jelas Roy Hardi Siahaan.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini menjadi langkah nyata penegak hukum dalam memutus mata rantai distribusi narkoba yang dilaporkan warga. Penindakan intensif ini diklaim sebagai bentuk gerak cepat institusi dalam menjawab keluhan publik.

"Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk respons cepat BNN terhadap keresahan masyarakat sekaligus komitmen dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika," kata Roy Hardi Siahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi