Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi menerbitkan panduan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila 2026. Pedoman ini menjadi acuan wajib bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, hingga satuan pendidikan di Indonesia.
Peringatan yang jatuh pada 1 Juni tersebut dinilai menjadi momentum krusial bagi bangsa Indonesia, seperti dikutip dari Medcom. Momen tahunan ini berfungsi memperkuat fondasi ideologi negara yang mempersatukan keberagaman sejak awal kemerdekaan.
Peringatan sejarah ini digelar guna mengenang pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Untuk tahun 2026, BPIP menetapkan tema nasional: "Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".
Melalui tema tersebut, amanat pembina upacara akan berfokus pada pentingnya menjaga toleransi dan mempererat persatuan. Selain itu, peserta diajak mengamalkan nilai Pancasila di era modern, termasuk dalam ruang digital.
Susunan Upacara Resmi Tingkat Pusat
Upacara tingkat pusat dilaksanakan di lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Presiden Republik Indonesia akan bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara.Berikut adalah jadwal dan urutan prosesi upacara tingkat pusat:
- 09.30 WIB: Tiupan terompet pertama
- 09.35 WIB: Tiupan terompet kedua
- 09.36 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- 09.43 WIB: Komandan upacara memasuki tempat upacara
- 09.48 WIB: Wakil Presiden RI tiba di lokasi
- 09.49 WIB: Presiden RI tiba di lokasi
- 09.50 WIB: Laporan Perwira Upacara
- 09.51 WIB: Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara
- 09.52 WIB: Penghormatan Kebesaran
- 09.53 WIB: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- 09.54 WIB: Prosesi Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- 10.00 WIB: Penghormatan kepada Sang Merah Putih
- 10.08 WIB: Mengheningkan Cipta dipimpin Inspektur Upacara
- 10.10 WIB: Tanda Kebesaran Buka
- 10.11 WIB: Pembacaan Teks Pancasila
- 10.12 WIB: Tanda Kebesaran Tutup
- 10.13 WIB: Pembacaan Teks Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- 10.16 WIB: Amanat Inspektur Upacara (Pembacaan Pidato Resmi BPIP)
- 10.26 WIB: Pembacaan Doa
- 10.30 WIB: Andhika Bhayangkari
- 10.31 WIB: Laporan Komandan Upacara
- 10.32 WIB: Penghormatan Pasukan
- 10.33 WIB: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- 10.34 WIB: Laporan Perwira Upacara
- 10.35 WIB: Upacara selesai dan pasukan dibubarkan
Ketentuan Upacara Tingkat Daerah dan Sekolah
Instansi daerah, kantor perwakilan luar negeri, serta sekolah dan kampus wajib melaksanakan upacara secara luring (offline). Kegiatan di lingkungan masing-masing ini dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat.
Pakaian para peserta upacara diatur sesuai instruksi pimpinan instansi atau seragam sekolah yang berlaku. Urutan acara di tingkat daerah meliputi:
1. Terompet pertama dan terompet kedua.
2. Pasukan dan Komandan Upacara memasuki lapangan.
3. Inspektur Upacara tiba di tempat upacara, dilanjutkan Laporan Perwira Upacara.
4. Penghormatan pasukan dan Laporan Komandan Upacara.
5. Pengibaran Bendera Sang Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
6. Mengheningkan cipta.
7. Tanda kebesaran buka, dilanjutkan Pembacaan Teks Pancasila, lalu tanda kebesaran tutup.
8. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Amanat Inspektur Upacara (Membacakan naskah pidato resmi dari Kepala BPIP).
10. Pembacaan doa, dilanjutkan lagu Andhika Bhayangkari.
11. Laporan Komandan Upacara serta Penghormatan Pasukan.
12. Inspektur Upacara meninggalkan lapangan, dilanjutkan Laporan Perwira Upacara.
13. Komandan Upacara membubarkan pasukan; Upacara selesai.
Setelah agenda di daerah masing-masing selesai, seluruh peserta dan masyarakat diimbau menyaksikan siaran langsung tingkat pusat. Tayangan dapat diakses melalui stasiun televisi nasional atau kanal YouTube resmi milik BPIP.