Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi sekolah, instansi pemerintah, hingga berbagai lembaga dalam memperingati momen nasional pada 1 Juni 2026.
Peringatan tahunan ini menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat semangat persatuan, nasionalisme, dan nilai-nilai dasar negara. Regulasi resmi tersebut termaktub dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, seperti dikutip dari Suara.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan formal dan instansi pemerintah diwajibkan menyelenggarakan upacara secara tatap muka atau luring di lingkungan kerja masing-masing. Pelaksanaan upacara diatur berdasarkan zonasi waktu setempat.
Untuk wilayah Indonesia bagian barat, upacara dimulai paling lambat pukul 08.00 WIB. Sementara itu, wilayah Indonesia bagian tengah menetapkan batas waktu maksimal pukul 08.00 WITA, dan wilayah Indonesia bagian timur melaksanakannya paling lambat pukul 08.00 WIT.
Mengenai pakaian yang dikenakan, BPIP menyerahkan ketentuan tersebut kepada keputusan masing-masing pimpinan instansi atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Susunan Acara Upacara 1 Juni 2026
Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 juga menetapkan susunan acara minimal yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan upacara tersebut. Urutan prosesi dimulai dari persiapan upacara, dilanjutkan dengan pasukan dan komandan upacara memasuki tempat pelaksanaan, serta laporan.
Tahap berikutnya adalah inspektur upacara memasuki lapangan, penghormatan pasukan, dan laporan komandan kepada inspektur upacara. Prosesi inti meliputi pengibaran Sang Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, serta pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Acara kemudian dilanjutkan dengan amanat inspektur upacara. Dalam pedoman diatur bahwa inspektur upacara wajib membacakan pidato Kepala BPIP yang sudah dilampirkan dalam surat edaran. Rangkaian ditutup dengan pembacaan doa, laporan akhir komandan, penghormatan pasukan, inspektur upacara meninggalkan tempat, laporan perwira, dan upacara selesai.
Imbauan untuk Sektor Swasta dan Pengibaran Bendera
BPIP tidak hanya mewajibkan instansi pemerintah dan sekolah, tetapi juga memberikan imbauan kepada BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta untuk turut menyelenggarakan upacara. Prosesi upacara pada sektor-sektor ini tetap harus mengacu pada susunan acara resmi yang ditetapkan dalam surat edaran, sedangkan pakaian disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan.
Setelah agenda di daerah atau instansi masing-masing selesai, para pejabat, pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, tenaga pendidik, hingga masyarakat umum diimbau untuk menyaksikan siaran langsung upacara tingkat pusat. Penayangan ini dapat diakses melalui stasiun televisi nasional maupun saluran media sosial resmi seperti YouTube, Facebook, dan Instagram BPIP.
Selain pelaksanaan upacara, BPIP mengeluarkan imbauan pengibaran bendera Merah Putih di seluruh kantor pemerintahan, swasta, sekolah, hingga rumah tinggal masyarakat selama 1 Juni 2026. Gerakan pengibaran bendera ini bertujuan untuk menghormati Hari Lahir Pancasila sekaligus menguatkan rasa nasionalisme seluruh warga negara.