Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam operasional layanan pangan kini menjadi fokus utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Standar ini ditegaskan untuk diterapkan di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut diambil guna memastikan makanan yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi standar gizi, aman dikonsumsi, serta memiliki kepastian halal. Seperti dilansir dari Cahaya, BPJPH gencar memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mempercepat sertifikasi halal SPPG.
Upaya percepatan ini dilakukan demi menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menilai bahwa selain pemenuhan aspek nutrisi, standar higienitas dan kehalalan produk merupakan pilar utama dalam menghadirkan layanan pangan bermutu tinggi.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya menerima makanan yang bergizi dan aman, tetapi juga memiliki kepastian halal. Karena bagi masyarakat Indonesia, halal merupakan bagian penting dari kualitas layanan pangan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Melalui sistem tata kelola yang terstruktur, nilai kehalalan sebuah produk makanan dapat dipantau secara runtut. Proses penelusuran ini mencakup pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga tahap penyajian kepada para penerima manfaat.
Sertifikasi halal bagi SPPG bukan sekadar pemenuhan kebutuhan administrasi semata. Langkah ini menjadi bagian penting dari penataan tata kelola layanan pangan yang akuntabel, berkualitas, sekaligus terpercaya.
Oleh karena itu, BPJPH terus mengintensifkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan jalannya Program Makan Bergizi Gratis.
Sinergi Sektoral untuk Mempercepat Implementasi JPH
Ahmad Haikal Hasan menggarisbawahi krusialnya kemitraan antara pemerintah daerah, BPJPH, lembaga pemeriksa halal, serta seluruh pihak terkait. Sinergi ini dibutuhkan untuk mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada penyediaan makanan program MBG.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Percepatan sertifikasi halal SPPG membutuhkan sinergi semua pihak agar layanan MBG benar-benar menghadirkan makanan yang bergizi, higienis, aman, dan halal bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui penguatan kolaborasi tersebut, BPJPH menargetkan proses sertifikasi halal SPPG di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif. Hal ini diharapkan mampu membuat seluruh operasional penyediaan makanan program MBG memenuhi regulasi JPH yang berlaku.
Penyelarasan Standar Gizi, Higienitas, dan Kehalalan
Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat diukur dari satu aspek saja. Keseimbangan antara pemenuhan gizi, standar higienitas, dan penjaminan produk halal secara menyeluruh menjadi faktor penentu utama.
Ketiga elemen tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang saling mengikat dalam menyediakan layanan pangan berkualitas untuk publik. Implementasi ketiganya wajib berjalan beriringan demi hasil yang optimal.
“Sejak November 2025, kita terus mengingatkan bahwa operasional layanan makanan harus ditopang oleh tiga aspek penting, yaitu standar gizi, standar higienitas, dan standar halal. Karena halal bukan hanya sekadar label, tetapi ada proses, ada standar, dan ada tanggung jawab yang harus dijaga,” kata Haikal.