BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit Primaya Karawang pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat pelayanan serta mempermudah administrasi fasilitas kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Integrasi sistem digital tersebut memperkuat mekanisme Coordination of Benefit (CoB) agar proses penjaminan antarlembaga berjalan lebih efisien dan transparan. Melalui sistem e-PLKK yang terhubung, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat langsung memverifikasi data kepesertaan secara akurat.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus di antaranya terjadi di jalan raya saat perjalanan berangkat atau pulang kerja.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa cakupan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya berlaku di area kantor, melainkan sejak pekerja mulai keluar rumah.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful Hidayat.
Sinergi ini memosisikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan kemudian bertindak sebagai penjamin lanjutan setelah batas plafon penjaminan dari Jasa Raharja terpenuhi.
"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.
Kerja sama ini juga diproyeksikan untuk terus berkembang demi mengoptimalkan pelayanan publik di masa depan.
"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata," tambah Muhammad Awaluddin.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara seamless melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian, Coordination of Benefit dapat dikoordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi các pekerja Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Pihak otoritas kembali menekankan pentingnya integrasi data operasional ini untuk menjamin kepastian klaim para peserta.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful Hidayat.
"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.
Manajemen Jasa Raharja menyatakan bahwa evaluasi berkala akan terus dilakukan bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan di tingkat wilayah.
"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata," tambah Muhammad Awaluddin.
"Melalui penguatan mekanisme Coordination of Benefit ini, kami ingin memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja khususnya di jalan raya," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait.
Sosialisasi teknis mengenai penggunaan formularium obat dan kompendium alat kesehatan juga mulai diberikan kepada jaringan rumah sakit mitra.
"Kolaborasi ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat khususnya para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," jelas Narasumber Jasa Raharja Purwakarta, Nano Sutikno.
"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno.