BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Sistem Penjaminan

BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Sistem Penjaminan

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas di RS Primaya Karawang pada Senin, 25 Mei 2026.

Digitalisasi melalui interkoneksi sistem e-PLKK ini diterapkan untuk mempermudah administrasi Coordination of Benefit (CoB) serta mempercepat penanganan korban di fasilitas kesehatan. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi risiko bagi tenaga kerja, mengingat data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 28 persen atau melebihi 87 ribu insiden terjadi di jalan raya ketika pekerja berangkat, pulang, atau menjalankan aktivitas dinas. Dalam mekanisme baru ini, Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin lanjutan setelah plafon Jasa Raharja terpenuhi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa kolaborasi digital ini merupakan wujud penerapan aspek Care dalam strategi 3C untuk mewujudkan perlindungan tanpa sekat.

"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia," ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Sinergi ini juga mempertegas kepastian pelayanan mengingat jaminan proteksi institusi tersebut mencakup perlindungan yang menyeluruh bagi peserta dari awal berangkat hingga kembali ke kediaman.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa keterpaduan sistem ini memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional demi menghadirkan pelayanan publik yang responsif.

"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Kerja sama ini diproyeksikan akan terus berlanjut melalui berbagai pengembangan inovasi layanan mutakhir agar akses perlindungan dasar bagi masyarakat semakin cepat dan mudah didapatkan.

"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata," tambah Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Implementasi program baru ini mendapat dukungan penuh dari jajaran pimpinan wilayah kedua instansi, termasuk wilayah Banuspa, Purwakarta, Semarang, hingga Langsa.

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja," ujar Kuncoro Budi Winarno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa.

Sebagai langkah lanjutan, sosialisasi mengenai alur baru, formularium obat, dan kompendium alat kesehatan mulai digulirkan ke seluruh jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.

"Melalui penguatan mekanisme Coordination of Benefit ini, kami ingin memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja khususnya di jalan raya," kata Wira J. Sirait, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.

Pihak Jasa Raharja di tingkat operasional juga menegaskan komitmen serupa guna memastikan seluruh layanan kesehatan bagi pekerja korban kecelakaan berjalan secara terstruktur.

"Kolaborasi ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat khususnya para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," jelas Nano Sutikno, Narasumber Jasa Raharja Purwakarta.

Saat ini, integrasi sistem digital penjaminan tersebut telah resmi diimplementasikan di seluruh fasilitas kesehatan penunjang milik kedua lembaga perlindungan sosial tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi