BPJS Ketenagakerjaan Beri Paritrana Award Kepada 15 Kepala Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Beri Paritrana Award Kepada 15 Kepala Daerah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan penghargaan Paritrana Award kepada 15 kepala daerah, badan usaha, serta pelaku UKM di Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Apresiasi tersebut diberikan atas inovasi dan komitmen dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Dilansir dari Finansial, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting kehadiran negara dalam memitigasi risiko sosial ekonomi pekerja. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 47,4 juta pekerja telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.

Dari total cakupan tersebut, sebanyak 6,7 juta pekerja rentan mendapatkan perlindungan melalui berbagai skema pendanaan seperti APBD, APBDes, serta Dana Bagi Hasil (DBH). Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan bahwa tanpa perlindungan, keluarga pekerja berisiko jatuh ke jurang kemiskinan saat terjadi kecelakaan kerja.

“Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,” ujar Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.

Muhaimin menambahkan bahwa kehadiran program ini krusial untuk menjaga kelayakan hidup keluarga ahli waris. Hal ini menjadi langkah preventif dalam memutus rantai kemiskinan yang dipicu oleh hilangnya pendapatan utama rumah tangga.

“Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak,” lanjut Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan bahwa perluasan perlindungan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan pekerja informal secara masif.

“Dukungan ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Guna memperkuat capaian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menginisiasi gerakan kolaboratif yang menyasar 10 juta pekerja rentan. Program ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak mulai dari kementerian hingga tokoh masyarakat di tingkat komunitas terkecil.

“Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” imbuh Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan strategi 3C yang meliputi coverage, care, dan credibility untuk mencapai target tersebut. Saiful menegaskan pentingnya tata kelola dan transparansi lembaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan nasional.

“Karena perlindungan pekerja adalah fondasi penting bagi keluarga yang lebih sejahtera, masyarakat yang lebih tangguh, dan Indonesia yang lebih kuat,” tutup Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi