Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi kewalahan jika menjadi lembaga tunggal yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kekhawatiran ini muncul karena mayoritas perkara korupsi di tingkat daerah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut secara eksplisit mensyaratkan adanya unsur kerugian negara yang nyata.
“Kalau nanti semua perkara korupsi Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 603, 604 itu perhitungan kerugian negara kemudian menjadi kewenangan otoritatif BPK saja misalnya, akan kewalahan BPK itu,” kata Alexander, mantan pimpinan KPK.
Keterbatasan sumber daya manusia diyakini menjadi kendala utama bagi BPK jika harus memikul seluruh beban audit tersebut. Alexander menyatakan bahwa tumpukan permintaan audit dari daerah akan sulit teratasi oleh satu lembaga saja.
“Di daerah itu mungkin 90 persen perkara korupsi itu Pasal 2, Pasal 3. Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM,” ujar Alexander.
Menurutnya, kompetensi dan keahlian yang sesuai menjadi syarat utama bagi siapa pun yang melakukan penghitungan, bukan batasan institusi. Institusi KPK sendiri disebut telah memiliki unit internal untuk menangani hal tersebut.
“KPK itu punya akuntan forensik, ada unit khusus untuk melakukan penghitungan. Sudah, hitung sendiri,” kata Alexander.
Ia mengusulkan agar lembaga seperti BPK, BPKP, akuntan publik, dan Ikatan Akuntan Indonesia berkolaborasi merumuskan standar audit yang seragam. Standardisasi ini dinilai lebih mendesak daripada membatasi kewenangan lembaga.
“Siapa pun nanti yang melakukan harus tunduk pada standar itu dan bisa diuji nanti hasil perhitungannya di persidangan,” ucap Alexander.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan absolut untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara tetap berada di ranah yudisial. Keputusan akhir sepenuhnya dipegang oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim,” pungkas Alexander.
Rapat di Baleg DPR RI ini sengaja digelar bersama para pakar hukum untuk membahas kewenangan penghitungan kerugian negara. Langkah tersebut diambil menyusul dikeluarkannya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi ruang bagi perbedaan penafsiran hukum di masa mendatang.
“Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.