BPKN Dukung Gugatan Class Action Terhadap PLN Terkait Blackout Sumatra

BPKN Dukung Gugatan Class Action Terhadap PLN Terkait Blackout Sumatra

Langkah class action atau gugatan kelompok kepada PT PLN (Persero) mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Upaya hukum ini menggelinding menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh pada Jumat (22/5), seperti dikutip dari Detik Finance.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menjelaskan bahwa pemadaman listrik berskala besar tersebut menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik. Efek blackout tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, melainkan juga berdampak terhadap roda ekonomi serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Mekanisme class action dinilai Mufti merupakan hak konstitusional konsumen yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Atas dasar tersebut, BPKN menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum masyarakat apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.

"Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mufti.

Keterbukaan dari pihak PLN mengenai penyebab utama blackout juga dituntut oleh Mufti. Perusahaan pelat merah tersebut didorong untuk membeberkan langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

"PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," ujar Mufti.

Selain itu, BPKN mendorong pemerintah dan PLN untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Penguatan ini mencakup sistem cadangan dan mitigasi gangguan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.

Kebutuhan dasar masyarakat modern saat ini tidak bisa dilepaskan dari listrik. Oleh karena itu, gangguan layanan dalam skala besar tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis biasa.

"Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," kata Mufti.

Artikel terkait

Rekomendasi