BPOM RI Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar di Tangerang

BPOM RI Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar di Tangerang

Kasus peredaran produk kecantikan tanpa izin edar kembali diungkap oleh otoritas pengawas obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebuah gudang penyimpanan produk kecantikan ilegal di kawasan Banten. Penemuan ini memicu kekhawatiran publik mengingat kosmetik tersebut telah dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.

Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan kosmetik tanpa dokumen resmi tersebut berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam operasi penindakan ini, BPOM RI bekerja sama dengan Balai POM di Tangerang untuk mengamankan seluruh barang bukti.

Petugas menyita sebanyak 956 item yang setara dengan 2.082.039 pcs kosmetik tanpa nomor izin edar. Seluruh produk kosmetik impor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen importasi yang sah dan lengkap. Komoditas yang mendominasi temuan ini adalah produk kosmetik dekoratif atau makeup yang berasal dari China.

"Kalau total temuan menjadi 956 item, jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar," tutur Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat Konferensi Pers di lokasi, Jumat (5/6/2026).

Seperti dilansir dari Medcom, produk-produk kosmetik asal luar negeri ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi. Akibatnya, mutu serta keamanan dari kosmetik dekoratif tersebut sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk digunakan oleh masyarakat.

"Kosmetik ini tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar) yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," katanya.

Peredaran kosmetik ilegal tanpa izin resmi ini dinilai membahayakan kesehatan kulit konsumen sekaligus merugikan iklim ekonomi. Produk yang melompati proses pengawasan mutu berisiko tinggi mengandung formulasi bahan kimia berbahaya.

Langkah tegas diambil oleh BPOM dengan menghentikan total seluruh operasional dan aktivitas di gudang penyimpanan Tangerang tersebut. Penyitaan produk dilakukan demi memutus rantai distribusi kosmetik impor ilegal agar tidak lagi menjangkau konsumen di pasar digital.

Artikel terkait

Rekomendasi