BPOM Selidiki Bahan Facelift Ilegal Mantan Finalis Puteri Indonesia

BPOM Selidiki Bahan Facelift Ilegal Mantan Finalis Puteri Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi mendalam terhadap bahan kimia yang digunakan dalam prosedur operatif ilegal oleh mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil setelah praktik kecantikan tanpa izin tersebut menyebabkan korban mengalami infeksi serius hingga cacat permanen.

Dilansir dari Detik Health, penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas lembaga antara kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Tersangka diduga kuat melakukan tindakan medis invasif seperti facelift dan eyebrow facelift tanpa memiliki kualifikasi atau kompetensi medis yang sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa praktik tanpa kewenangan tersebut berdampak fatal bagi fisik korban. Investigasi kepolisian menemukan adanya luka serius yang berujung pada kerusakan permanen pada jaringan wajah pasien.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa fokus lembaganya saat ini adalah mengawasi serta menindaklanjuti aspek keamanan zat yang disuntikkan kepada korban. Tim dari Balai Besar POM di Pekanbaru telah dikerahkan untuk melakukan langkah-langkah teknis di lapangan.

"Bagaimana bahan yang disuntikkan? Tentu itu kewenangannya BPOM. Kami akan melaksanakan penindakan sesuai kewenangan yang kami miliki," kata Taruna, Kepala BPOM RI.

Taruna juga menegaskan kesediaan institusinya untuk memberikan keterangan ahli guna memperkuat proses hukum di pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mengungkap spesifikasi teknis bahan yang digunakan dalam tindakan malpraktik tersebut.

"Kami juga siap menjadi saksi ahli," lanjut Taruna, Kepala BPOM RI.

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar hanya melakukan prosedur kecantikan invasif pada tenaga medis profesional yang memiliki izin resmi. Saat ini, BPOM terus berkomitmen memastikan seluruh produk kesehatan yang beredar di masyarakat memenuhi standar kelayakan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Artikel terkait

Rekomendasi