Bupati Pandeglang Lantik Tersangka Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Bupati Pandeglang Lantik Tersangka Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Kebijakan Bupati Pandeglang Dewi Setiani menuai kritik tajam dari masyarakat di media sosial. Gelombang protes ini mencuat setelah dirinya mengangkat seorang tersangka tindak pidana menjadi staf ahli bidang hukum, seperti dikutip dari Suara.

Pejabat yang baru dilantik tersebut adalah Ahmad Mursidi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia resmi menduduki posisi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik sejak Selasa, 26 Mei 2026.

Status hukum Ahmad Mursidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 11 Mei 2026. Penetapan ini terjadi setelah mobil dinas Kijang Innova yang ia kemudikan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 pada 30 April 2026.

Tragedi berdarah tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, yaitu seorang murid bernama Muhamad Milal atau Tubagus Muhammad (10 tahun) dan seorang pedagang bernama Dewi Handayani. Selain korban jiwa, insiden itu juga menyebabkan 7 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi membenarkan status hukum yang disandang oleh Ahmad Mursidi sejak pertengahan Mei. Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka dengan alasan medis karena yang bersangkutan harus menjalani prosedur cuci darah dua kali dalam seminggu.

Pihak keluarga korban dilaporkan menolak upaya perdamaian atas kasus ini. Langkah sang bupati melantik Ahmad Mursidi hanya berselang 15 hari setelah penetapan status tersangka memicu reaksi negatif, termasuk dari akun Instagram @kabarmahasiswa.id dan akun X @dimarsasongko98.

"Ahmad Mursidi tabrak kerumunan anak SD 30 April 2026. 2 tewas: Tubagus Muhammad (10 tahun) & pedagang Dewi Handayani. 7 luka-luka. Ditetapkan tersangka 11 Mei. Keluarga korban tolak damai. Eh, 15 hari kemudian, 26 Mei 2026, Bupati Pandeglang malah melantiknya jadi Staf Ahli Bidang HUKUM. Tersangka pidana. Ahli hukum," tulis @dimarsasongko98.

Cuitan tersebut memicu reaksi masif di platform X dengan meraih 501 ribu View dan 7.900 Repost. Netizen juga membanjiri kolom komentar akun Instagram resmi Dewi Setiani, @rd.dewisetiani, dengan respons negatif.

"Sangat tidak mungkin 'tidak tau latar belakangnya'. Apakah diangkat untuk dijadikan tumbal atau sebaliknya, partner in chrime," cuit @Qk**86.

"Orang nabrak siswa SD jadi staf ahli nih? Gak ada proses hukum malah dilindungi oleh hukum," sindir @Ed**un**ro.

Saat prosesi pelantikan, Bupati Dewi Setiani sama sekali tidak menyinggung peristiwa kecelakaan maut tersebut. Ia menyatakan bahwa perombakan jabatan didasari oleh kebutuhan akselerasi performa birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Dewi.

Dewi Setiani memimpin Kabupaten Pandeglang sebagai bupati ke-28 untuk periode 2025–2030. Kader Partai Gerindra kelahiran 17 September 1968 ini dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025.

Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, perempuan berusia 57 tahun ini memiliki rekam jejak panjang sebagai aparatur sipil negara di sektor kesehatan Pandeglang. Ia pernah mengemban tugas di Puskesmas Kadomas, RS Berkah, hingga dipercaya menjadi Kepala Dinas Kesehatan.

Berdasarkan data resmi Pemkab Pandeglang, ia juga pernah menduduki posisi Sekretaris serta Kepala Dinas di DP2KBP3A, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.

Dewi Setiani menuntaskan pendidikan keperawatan di Sekolah Perawat Kesehatan Lebak pada 1988, program D-1 di PPB Lebak pada 1991, dan D-3 di Poltekkes Kemenkes Bandung pada 2006. Ia meraih gelar Sarjana dari STISIP Banten Raya tahun 2010 dan gelar Magister dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI pada 2018.

Artikel terkait

Rekomendasi