Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2025). Massa menuntut revisi terhadap regulasi terbaru mengenai praktik alih daya atau outsourcing.
Aksi yang berlangsung di Jalan Gatot Subroto ini ditujukan untuk mendesak pemerintah mengubah Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, massa mulai memadati lokasi unjuk rasa sejak pagi hari guna menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa jumlah peserta aksi mencapai ribuan orang yang berasal dari berbagai elemen serikat pekerja. Pihaknya fokus pada isu perlindungan hak buruh yang dianggap terancam oleh regulasi baru tersebut.
"Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh," ujar Iqbal saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Kamis.
Said Iqbal menegaskan kehadirannya secara langsung dalam aksi di depan Kantor Kemenaker tersebut. Sebelumnya, KSPI menilai Permenaker 7/2026 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
"Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (4/5/2026).
Iqbal membandingkan aturan baru ini dengan regulasi terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Dalam aturan lama, pekerja alih daya dilarang terlibat dalam proses produksi inti perusahaan.
"Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,” ucapnya.
Kritik tajam juga diarahkan pada penggunaan istilah baru dalam regulasi yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada akhir April 2026 lalu. Penggunaan istilah "layanan penunjang operasional" dianggap menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pekerja.
“Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,” katanya.
KSPI turut menyoroti lemahnya sanksi administratif dalam peraturan tersebut yang dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Pihak kementerian sebelumnya menyatakan bahwa Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.