Buruh Demo Kemenaker Tuntut Revisi Aturan Alih Daya Permenaker 7/2026

Buruh Demo Kemenaker Tuntut Revisi Aturan Alih Daya Permenaker 7/2026

Sejumlah organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Massa menuntut revisi terhadap regulasi alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.55 WIB tersebut diikuti oleh massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Berdasarkan laporan dari Megapolitan, para pengunjuk rasa tetap bertahan di lokasi meski di bawah kondisi hujan sedang.

Empat spanduk berukuran besar dibentangkan oleh massa di depan kantor kementerian yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut. Sebagian buruh juga memanfaatkan spanduk berukuran sedang untuk berteduh dari guyuran hujan selama menyampaikan aspirasi mereka.

Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir secara langsung untuk memimpin jalannya demonstrasi. Ia menegaskan bahwa aksi ini hanya membawa satu fokus tuntutan utama terkait perbaikan regulasi ketenagakerjaan yang baru diterbitkan.

"Hari ini hanya membawa isu tunggal, yakni revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Iqbal memberikan penjelasan mengenai alasan pihaknya memilih jalur revisi dibandingkan dengan pencabutan aturan secara total. Menurutnya, keberadaan Permenaker tersebut masih diperlukan sebagai landasan hukum sementara untuk mencegah kekosongan regulasi yang mengatur pekerja alih daya.

"Sebenarnya, kita minta ingin dicabut Permenaker Nomor 7 ini. Tapi kalau dia dicabut, kita akan kehilangan peraturan yang akan mengatur tentang outsourcing," kata Iqbal, Presiden KSPI.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut diposisikan sebagai jembatan hukum sebelum adanya perubahan pada tingkat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Larangan terhadap praktik outsourcing tertentu tetap diharapkan tercantum dalam aturan tersebut.

"Jadi sebagai perantara untuk menuju kepada UU Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya," lanjut Iqbal, Presiden KSPI.

Pihak buruh menilai adanya celah hukum dalam Permenaker 7/2026 yang dianggap dapat melegalkan penggunaan tenaga alih daya secara masif. Hal ini disebabkan tidak adanya larangan spesifik penggunaan pekerja outsourcing pada bagian produksi inti di berbagai sektor industri.

"Misal orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik, itu outsourcing. Atau teller di bank, itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan," ungkap Iqbal, Presiden KSPI.

Absennya pasal pelarangan tersebut dipandang sebagai langkah yang justru memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan untuk menerapkan sistem alih daya pada bidang-bidang pekerjaan utama. Hal inilah yang menjadi keberatan mendasar bagi organisasi serikat pekerja.

"Itu yang kita minta dilarang. Di dalam Permenaker ini, tidak mencantumkan pasal itu. Jadi sesungguhnya Menteri (Menaker) ingin justru melegalkan adanya outsourcing," jelas Iqbal, Presiden KSPI.

Artikel terkait

Rekomendasi