Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026, guna menuntut revisi aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing.
Kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto diprediksi meningkat seiring berlangsungnya demonstrasi tersebut sejak pagi hari. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, perlambatan perjalanan diperkirakan terjadi di sekitar lokasi kegiatan.
“Sehubungan dengan adanya kegiatan penyampaian pendapat pada Kamis, 7 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB di kawasan Kementerian RI, Jakarta Selatan, arus lalu lintas di sekitar lokasi diperkirakan mengalami peningkatan kepadatan dan perlambatan perjalanan,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk mencari jalur alternatif guna menghindari penumpukan kendaraan di area Gatot Subroto. Selain itu, pengendara diminta mengikuti instruksi personel kepolisian yang bertugas di lapangan.
“Serta tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran bersama,” lanjut keterangan itu.
Massa aksi yang terdiri dari ribuan orang dijadwalkan berkumpul di depan gedung kementerian sejak pukul 10.00 WIB. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengonfirmasi jumlah massa yang hadir mencapai ribuan orang dari berbagai elemen organisasi buruh.
“Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh,” ujar Iqbal.
Fokus utama tuntutan dalam aksi ini adalah penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut dinilai bermasalah karena tidak membatasi jenis pekerjaan yang boleh dikelola oleh perusahaan penyedia jasa alih daya.
“Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,” ujar Said Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa ketiadaan batasan ini bertentangan dengan regulasi terdahulu yang secara ketat melindungi proses produksi inti dari penggunaan tenaga outsourcing. Menurutnya, aturan baru ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pekerja manufaktur dan jasa.
“Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,” ucapnya.
Ketidakpuasan buruh juga dipicu oleh penggunaan diksi dalam peraturan tersebut yang dianggap ambigu. Penggunaan istilah penunjang operasional dikhawatirkan menjadi celah bagi perusahaan untuk menerapkan sistem outsourcing pada semua lini pekerjaan.
“Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,” katanya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 sebagai respon atas putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pihak buruh tetap menilai sanksi administratif dalam regulasi tersebut terlalu lemah bagi pelanggar.