Buruh Desak Pemerintah Revisi Aturan Alih Daya Permenaker Nomor 7/2026

Buruh Desak Pemerintah Revisi Aturan Alih Daya Permenaker Nomor 7/2026

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Massa menuntut revisi total terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap regulasi baru yang hanya membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya pada bidang tertentu saja. Dilansir dari Money, serikat buruh mendesak pemerintah agar sistem kerja tersebut dilarang sepenuhnya tanpa pengecualian sektor industri.

"Permenaker Nomor 7 tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh, yang diwakili oleh KSPI bersama Partai Buruh, pelarangan," kata Said Iqbal, Presiden KSPI saat ditemui di lokasi, Kamis.

Said menekankan bahwa dalam regulasi tersebut tidak ditemukan satupun norma pasal yang secara eksplisit melarang penggunaan tenaga outsourcing. Ia mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan sinyal persetujuan terkait pelarangan sistem ini.

"Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing. Atau teller di bank itu outsourcing," tutur Said Iqbal.

Pihak buruh menyoroti praktik di lapangan di mana tenaga kerja alih daya digunakan secara masif pada proses produksi utama di industri manufaktur serta sektor jasa. KSPI berpendapat bahwa bidang-bidang pokok tersebut seharusnya terlindungi dari sistem kerja kontrak pihak ketiga.

"Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang," tambah Said Iqbal.

Kekecewaan KSPI semakin mendalam karena Kementerian Ketenagakerjaan dianggap sengaja mengabaikan aspirasi buruh dalam penyusunan draf aturan tersebut. Said menilai langkah kementerian ini justru memperkuat legalitas praktik alih daya yang selama ini dikritik.

"Jadi sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan," kata Said Iqbal.

Selain masalah pembatasan, serikat buruh juga mempermasalahkan hilangnya sanksi hukum yang tegas bagi pemberi kerja. Menurut mereka, tidak ada pasal yang menjamin perubahan status pekerja alih daya menjadi karyawan tetap jika terjadi pelanggaran aturan oleh perusahaan.

"Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan. Ini akal-akalan menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," kata Said Iqbal.

KSPI menilai Permenaker ini menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Said mempertanyakan perlindungan nyata bagi hak-hak dasar pekerja, termasuk kenaikan upah tahunan dan prosedur pemutusan hubungan kerja.

"Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya?" ucap Said Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan aturan ini pada 30 April 2026 dengan rincian pembatasan pada sektor layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan, pengemudi, hingga penunjang operasional pertambangan dan kelistrikan.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, Menaker dalam keterangan resminya.

Artikel terkait

Rekomendasi