Buruh Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terkait Celah Korupsi

Buruh Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terkait Celah Korupsi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan kritik tajam terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing. Protes ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (7/6/2026).

Dilansir dari Money, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa regulasi tersebut memuat pasal-pasal yang tidak tegas sehingga membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Ketidakjelasan norma dalam aturan tersebut dinilai serupa dengan persoalan hukum yang pernah terjadi pada regulasi bidang ketenagakerjaan sebelumnya.

“Dan kalian kan sudah tahu korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan itu karena ada pasal abu-abu seperti ini tentang K3 pasalnya abu-abu (terjadi) korupsi,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Pihak buruh secara khusus menyoroti Pasal 3 Ayat 2E dalam Permenaker tersebut yang memperbolehkan penggunaan pekerja outsourcing untuk layanan penunjang operasional. Ketiadaan definisi teknis mengenai layanan tersebut dianggap melegalkan penggunaan alih daya secara masif di berbagai sektor industri.

“Tentang tenaga kerja asing abu-abu (terjadi) korupsi,” tambah Said Iqbal, Presiden KSPI.

Said juga memberikan kritik keras terhadap kebijakan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu tanpa kejelasan batasan jenis pekerjaan. Menurutnya, kondisi ini hanya memperluas praktik outsourcing yang sudah menyimpang di lapangan, seperti di industri otomotif dan perbankan.

“Ini main-main Menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan ini untuk outsourcing dilegalkan,” tuding Said Iqbal, Presiden KSPI.

Penerapan aturan ini dikhawatirkan mengancam posisi pekerja tetap karena peran-peran vital di lini produksi kini dapat diisi oleh tenaga alih daya. Said mencontohkan berbagai posisi teknis yang seharusnya menjadi karyawan tetap namun kerap dialihkan statusnya.

“Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.

Pandangan serupa disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno yang menyoroti Pasal 5 dalam beleid tersebut. Ia menilai prosedur pendaftaran perjanjian alih daya yang hanya bersifat pencatatan di tingkat daerah sangat rawan penyalahgunaan wewenang.

“Nah inilah memberikan cek kosong atau akan berpotensi korupsinya sangat besar,” tutur Suparno, Presiden FSPMI.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan aturan ini pada 30 April 2026 dengan klaim untuk membatasi penggunaan outsourcing hanya pada bidang tertentu. Sektor yang diizinkan mencakup layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan, hingga layanan penunjang di sektor migas dan kelistrikan.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi