Buruh Protes Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terkait Aturan Outsourcing

Buruh Protes Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terkait Aturan Outsourcing

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan tuntutan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melanggengkan sistem alih daya tanpa batasan jelas. Organisasi buruh tersebut memberikan tenggat waktu 14 hari serta mengancam akan menggelar aksi nasional serentak di berbagai kota jika regulasi tersebut tidak segera diperbaiki.

Kekhawatiran muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang ditandatangani Menaker Yassierli tersebut. Dilansir dari Suara, beleid ini dianggap memberikan ruang bagi eksploitasi tenaga kerja karena tidak adanya kepastian masa depan bagi buruh yang terjebak dalam status kontrak melalui perusahaan vendor.

Berdasarkan data Mordor Intelligence dan Grand View Research, sektor bisnis alih daya di Indonesia memang menunjukkan tren pertumbuhan masif dengan proyeksi pasar mencapai USD 2,13 miliar pada 2025. Saat ini, terdapat sekitar 2,2 hingga 3 juta pekerja yang bergantung pada sistem ini melalui 68 ribu perusahaan vendor di seluruh Indonesia.

Ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebelumnya telah menghapus batasan pekerjaan penunjang, sehingga semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan. Kondisi ini diperparah dengan munculnya frasa layanan penunjang operasional dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker terbaru yang dianggap sebagai pasal karet.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan penegasan bahwa definisi tersebut sangat kabur dan rentan disalahgunakan oleh perusahaan pengguna jasa alih daya.

"Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," tegas Said Iqbal, Presiden KSPI.

Kritik tersebut didasari pada kekosongan larangan eksplisit mengenai pekerjaan inti yang tidak boleh di-outsourcing-kan dalam aturan tersebut. Akibatnya, buruh menghadapi risiko menjadi korban ketidakpastian tanggung jawab antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Artikel terkait

Rekomendasi