Massa Buruh Tuntut Revisi Aturan Outsourcing di Kantor Kemnaker

Massa Buruh Tuntut Revisi Aturan Outsourcing di Kantor Kemnaker

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Massa menuntut pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini melibatkan ratusan buruh mengenakan seragam hitam dan bandana merah. Dilansir dari Detik Finance, massa membawa dua mobil komando ke halaman kantor kementerian sebelum memulai rangkaian orasi di bawah guyuran rintik hujan.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, tiba di lokasi unjuk rasa sekitar pukul 10.58 WIB untuk memberikan keterangan terkait poin keberatan para buruh. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka membawa tuntutan spesifik mengenai perbaikan regulasi ketenagakerjaan yang baru diterbitkan tersebut.

"Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing," kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI.

Iqbal menyoroti absennya larangan penggunaan tenaga outsourcing pada proses produksi inti dalam aturan tersebut. Menurutnya, praktik di lapangan saat ini justru menunjukkan penggunaan tenaga alih daya secara masif pada posisi-posisi krusial di berbagai industri.

"Fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung. Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang. Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu," papar Said Iqbal.

Ia juga membandingkan regulasi baru ini dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Iqbal menilai penghilangan ketentuan tertentu dalam aturan terbaru telah menciptakan celah hukum yang merugikan kepastian status kerja buruh.

"Jadi kalau perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau kita kenal dengan karyawan tetap. Sehingga kalau dia di-PHK dapat pesangon. Kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di-PHK nggak bisa sewenang-wenang. Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan," jelas Said Iqbal.

Selanjutnya, pimpinan organisasi buruh tersebut menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 bertentangan dengan mandat Mahkamah Konstitusi. Ia menganggap regulasi ini gagal memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak dasar para pekerja alih daya.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dua perintahnya. Satu, memberikan kepastian hukum. Di Permenaker ini justru nggak ada kepastian hukum, nggak jelas apa hubungan kerjanya; dan yang kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya? Dan sebagainya," tegas Said Iqbal.

Poin keberatan lainnya menyasar pada penggunaan diksi 'layanan penunjang operasional' dalam Pasal 3 ayat 2E. Iqbal mengkhawatirkan istilah tersebut bersifat multitafsir dan dapat disalahgunakan perusahaan untuk menerapkan sistem outsourcing pada hampir seluruh jenis pekerjaan.

"Keempat alasan kita meminta ada perbaikan Permenaker Nomor 7 ini adalah pasal ini jadi pasal karet di Pasal 3 ayat 2E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional. Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas," terang Said Iqbal.

Massa mulai melakukan orasi secara terbuka pada pukul 11.20 WIB meski kondisi cuaca sempat diguyur hujan deras. Sebanyak sepuluh perwakilan buruh direncanakan akan masuk ke dalam kantor kementerian untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak otoritas ketenagakerjaan.

"Demikian, nanti akan sepuluh orang diterima oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja dipimpin oleh Bung Suparno, Bung Helmizan, Bung Iwan, Bung Makbula Fauzi. Dan ada sepuluh orang," kata Said Iqbal.

Artikel terkait

Rekomendasi