Massa dari berbagai organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026) guna menuntut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut dinilai oleh kelompok buruh justru melegalkan praktik pekerja alih daya atau outsourcing secara luas di dunia kerja.
Aksi ini diikuti oleh perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dilansir dari Megapolitan, para pengunjuk rasa membawa spanduk besar yang menyerukan pencabutan aturan tersebut meskipun tuntutan formal mereka difokuskan pada revisi poin-poin krusial.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak memberikan batasan yang tegas untuk melindungi buruh dari sistem outsourcing. Ia menyoroti perbedaan antara isi Permenaker tersebut dengan komitmen yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pimpinan negara terkait perlindungan tenaga kerja.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh, yang diwakili oleh KSPI bersama Partai Buruh adalah pelarangan," ujar Iqbal di sela-sela demonstrasi pada Kamis.
Pihak buruh menilai tidak adanya larangan spesifik penggunaan tenaga alih daya dalam aturan tersebut menjadi persoalan utama. Iqbal kemudian mengaitkan hal ini dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei 2026 di Monas yang menurutnya menyetujui pelarangan sistem kerja tersebut.
"Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik, itu outsourcing. Atau teller di bank, itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan," tutur Iqbal.
Absennya pasal yang melarang penggunaan pekerja alih daya pada proses produksi langsung manufaktur dan industri jasa menjadi alasan pertama tuntutan revisi. Kondisi ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk memperluas cakupan outsourcing pada kegiatan pokok perusahaan.
"Di dalam Permenaker ini, tidak mencantumkan pasal itu. Jadi sesungguhnya Menteri (Menaker) ingin justru melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan," jelasnya.
Ketiadaan sanksi pidana bagi pelanggar aturan alih daya menjadi keberatan kedua dari pihak serikat buruh. Mereka membandingkan regulasi ini dengan aturan terdahulu seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mencantumkan akibat hukum secara jelas.
"Apa yang mau dilindungi? Tidak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik gaji apa tidak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," jelasnya.
Alasan ketiga berkaitan dengan ketidaksesuaian Permenaker terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal kepastian hukum. Buruh juga mengkritik keberadaan pasal yang menyebut pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional karena definisi tersebut dianggap tidak rinci.
"Seharusnya Permenaker itu kalau ada 1.000 jenis pekerjaan yang boleh, 1.000 nya ditulis karena dia teknis. Ini 'main-main' Menaker dan Kemenaker ini untuk outsourcing dilegalkan," katanya.
Ketiadaan rincian teknis mengenai jenis pekerjaan penunjang dinilai dapat membuka celah pelanggaran hukum di lapangan. Iqbal mencemaskan munculnya praktik korupsi atau penyimpangan dalam bidang kesehatan kerja dan penggunaan tenaga kerja asing akibat aturan yang tidak spesifik.
"Tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pasalnya abu-abu, korupsi. Tentang tenaga kerja asing (TKA) abu-abu, korupsi," tuturnya.
Terkait strategi hukum, organisasi buruh lebih memilih mendorong revisi daripada sekadar pencabutan total aturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum yang justru bisa merugikan posisi pekerja alih daya yang saat ini masih aktif bertugas.
"Sebenarnya, kita minta ingin dicabut Permenaker Nomor 7 ini. Tapi kalau dia dicabut, kita akan kehilangan peraturan yang akan mengatur tentang outsourcing," kata Iqbal di sela-sela demonstrasi .
Serikat buruh menyatakan masih bisa menerima keberadaan Permenaker asalkan substansinya mengarah pada pelarangan outsourcing secara bertahap menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih kuat. Oleh karena itu, percepatan revisi menjadi desakan utama dalam aksi kali ini.
"Jadi sebagai perantara untuk menuju kepada UU Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya," lanjutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 30 April 2026 merupakan langkah pemerintah untuk membatasi bidang pekerjaan alih daya menjadi enam sektor saja. Bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi dan pertambangan.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2026).
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan memiliki perjanjian tertulis yang merinci perlindungan kerja, upah, hingga hak atas jaminan sosial bagi para pekerja alih daya.