Insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026), mengungkap fakta bahwa armada bus tersebut beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
Peristiwa tragis ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, yang terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki. Dilansir dari Otomotif, terdapat pula empat korban luka-luka yang mencakup tiga penumpang dan satu orang kru bus dalam kejadian di wilayah Kecamatan Karang Jaya tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa bus bernomor polisi BK 7778 DK itu telah melanggar aturan operasional sejak akhir tahun 2020. Penemuan ini didapatkan setelah petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan di lokasi kejadian.
“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” ucap Aan dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
Aan menegaskan bahwa operasional bus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini mengacu pada Pasal 102 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Poin-poin pelanggaran yang diidentifikasi meliputi pemalsuan dokumen perjalanan, penggunaan kendaraan dengan masa berlaku izin yang telah kedaluwarsa, serta faktor kelalaian yang memicu kecelakaan hingga merenggut nyawa. Investigasi lebih lanjut juga menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan nomor polisi karena ketidaksesuaian pada nomor rangka kendaraan.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan dan juga bisa dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Aan.
Kementerian Perhubungan kini sedang melakukan audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan otobus yang bersangkutan untuk mendalami seluruh temuan di lapangan. Laporan awal menyebutkan bus sempat mengalami gangguan mesin dan berusaha menghindari lubang di jalan sebelum menabrak truk pengangkut minyak hingga hangus terbakar.