Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT 2026
Tutorial ini akan membantu Anda memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2026 secara online. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengetahui rincian nama, kelompok desil, serta status penetapan penerima bantuan langsung dari database Kemensos tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.
Yang Dibutuhkan:
- Smartphone atau komputer dengan akses internet.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor handphone aktif (untuk registrasi aplikasi).
- Aplikasi Cek Bansos atau peramban (browser).
Metode 1: Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif.
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS.
- Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu “Cek Bansos” di dashboard.
- Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP.
- Pilih lokasi domisili (provinsi, kota, kecamatan, kelurahan).
- Tekan tombol “Cek” untuk melihat hasil.
Metode 2: Melalui Web cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman pencarian di
cekbansos.kemensos.go.idvia peramban. - Masukkan deret angka NIK sesuai data KTP.
- Ketik huruf kode keamanan yang tampil pada layar. Warga bisa menekan ikon penyegar (refresh) apabila kode tidak terbaca.
- Tekan tombol bertuliskan ‘CARI DATA’.
Informasi Besaran Bantuan dan Jadwal Penyaluran
Penting untuk diingat bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Jika data Anda belum muncul atau bantuan belum cair, pastikan status kependudukan Anda sudah sesuai di DTSEN atau lakukan pembaruan data melalui kelurahan setempat.
| Kategori Penerima PKH | Besaran per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Anak Usia Dini | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Disabilitas / Lansia | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Untuk bantuan BPNT, diberikan sebesar Rp200.000 per bulan (total Rp600.000 per tahap tiga bulanan). Penyaluran dilakukan dalam empat tahap: Januari-Maret (Tahap 1), April-Juni (Tahap 2), Juli-September (Tahap 3), dan Oktober-Desember (Tahap 4).