Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fasilitas pengecekan kelompok desil ekonomi secara mandiri melalui perangkat telepon seluler bagi masyarakat pada Mei 2026. Langkah ini bertujuan mempermudah warga dalam memantau peluang mendapatkan berbagai bantuan sosial pemerintah hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Akses pengecekan status kesejahteraan ini dapat dilakukan melalui dua kanal digital resmi, yakni aplikasi Cek Bansos dan situs web cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah terintegrasi dengan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berbeda untuk menentukan skala prioritas distribusi bantuan. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi fokus utama untuk program Program Keluarga Harapan (PKH), sementara desil 1 sampai 5 berpeluang menerima BPNT, iuran BPJS Kesehatan (PBI-JK), serta bantuan program ATENSI.
| Kategori Desil | Klasifikasi Ekonomi | Target Program |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin/Miskin Ekstrem | PKH, BPNT, PBI-JK, ATENSI |
| Desil 2 | Miskin | PKH, BPNT, PBI-JK, ATENSI |
| Desil 3 | Hampir Miskin | PKH, BPNT, PBI-JK, ATENSI |
| Desil 4 | Rentan Miskin | PKH, BPNT, PBI-JK, ATENSI |
| Desil 5 | Menuju Kelas Menengah | BPNT, PBI-JK, ATENSI |
| Desil 6-10 | Menengah Hingga Atas | Bukan Prioritas Bansos |
Mekanisme pengecekan melalui aplikasi mengharuskan pengguna mengunduh aplikasi resmi, masuk ke menu terkait, dan memasukkan NIK beserta kode verifikasi yang muncul di layar. Setelah proses pencarian, sistem akan memaparkan nama penerima, jenis bansos yang didapat, hingga posisi kelompok desil pemohon.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan nama masyarakat tidak muncul dalam sistem, termasuk data yang belum terverifikasi atau adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Validasi data dilakukan secara berkala oleh pemerintah guna menjaga akurasi penyaluran bantuan di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dengan kondisi ekonomi riil, warga diberikan hak untuk mengajukan perbaikan data. Proses usulan perbaikan tersebut dapat ditempuh secara luring melalui kantor desa atau dinas sosial setempat, maupun secara daring melalui fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos.