Tutorial ini akan memandu Anda melakukan pengecekan status bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 agar masyarakat dapat memastikan bantuan cair sesuai kategori dan nominal yang ditetapkan.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Perangkat HP atau komputer dengan akses internet (untuk pengecekan online).
- Aplikasi "Cek Bansos" yang sudah terpasal di ponsel (opsional).
Langkah-Langkah:
- Cek Bansos Lewat Website Kemensos
Metode ini merupakan cara tercepat untuk melihat status kepesertaan melalui peramban web.- Buka situs
cekbansos.kemensos.go.id - Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia dengan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Buka situs
- Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Gunakan aplikasi resmi Kemensos untuk mendapatkan informasi profil bantuan yang lebih mendalam.- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Buat Akun” untuk pengguna baru.
- Lengkapi data diri seperti nama, NIK, alamat, email, dan password.
- Unggah foto KTP dan swafoto.
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
- Buka menu “Profil” untuk melihat jenis bantuan sosial dan data anggota keluarga yang terdaftar.
- Cek Langsung di Kantor Desa atau Kelurahan
Langkah ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kendala akses teknologi atau internet.- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Bawa dokumen identitas berupa KTP atau KK asli.
- Sampaikan maksud untuk mengecek status kepesertaan PKH atau BPNT kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa nama Anda dalam basis data DTSEN.
Informasi Nominal Bantuan
| Kategori Penerima PKH | Nominal per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 |
| Lansia (60+ Tahun) | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 |
Sebagai tambahan, untuk bantuan BPNT, penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui mekanisme bank penyalur atau kebijakan daerah masing-masing.