Kemensos Salurkan PKH 2026 Tahap 2 Melalui Aplikasi dan Laman Resmi

Kemensos Salurkan PKH 2026 Tahap 2 Melalui Aplikasi dan Laman Resmi

Kementerian Sosial kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 untuk membantu keluarga kurang mampu. Bantuan ini difokuskan pada peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat yang terdaftar dalam pangkalan data pemerintah.

Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat. Dilansir dari Bansos, layanan pengecekan ini tersedia secara daring guna mempermudah warga dalam mengakses informasi bantuan sosial pemerintah.

Pengecekan status penerima manfaat dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yakni aplikasi seluler dan situs web resmi. Penggunaan NIK KTP menjadi syarat utama dalam proses verifikasi data pada sistem kependudukan pemerintah.

Langkah Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui penyedia aplikasi di perangkat Android maupun iOS. Setelah mengunduh, pengguna diwajibkan melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel yang masih aktif untuk mendapatkan akses penuh.

Proses selanjutnya melibatkan verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui layanan pesan singkat. Pengguna kemudian dapat memilih menu pengecekan pada dasbor aplikasi dengan memasukkan data diri serta lokasi domisili sesuai kartu identitas.

Cara Akses Melalui Laman Resmi Kemensos

Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi alamat cekbansos.kemensos.go.id pada peramban web. Pengunjung cukup memasukkan deret angka NIK dan mengetikkan kode keamanan yang muncul pada layar sebelum menekan tombol pencarian.

Sistem secara otomatis akan menampilkan informasi mendetail mengenai nama penerima, kelompok desil, hingga status penetapan bantuan. Data ini didasarkan pada klasifikasi masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rincian Besaran Dana Bantuan PKH 2026

Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi tergantung pada kategori kebutuhan penerima manfaat. Dana tersebut disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun untuk mendukung pengeluaran rumah tangga yang mendesak.

Berikut adalah besaran dana bantuan PKH untuk setiap kategori pada tahun 2026:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).

Jadwal Penyaluran Tahap 2 Tahun 2026

Penyaluran bantuan PKH tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada periode April, Mei, dan Juni 2026. Pencairan dana dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia melalui mekanisme perbankan Himbara atau PT Pos Indonesia.

Masyarakat yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan melalui kantor desa atau aplikasi resmi. Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data kependudukan di Dukcapil agar proses verifikasi oleh petugas sosial berjalan lancar.

Artikel terkait

Rekomendasi