Cara Daftar DTSEN Online dan Offline untuk Dapat Bansos

Cara Daftar DTSEN Online dan Offline untuk Dapat Bansos

Artikel ini akan memandu Anda dalam melakukan pendaftaran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) baik secara online maupun offline agar Anda terdata sebagai calon penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT.

Yang Dibutuhkan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Status masyarakat kurang mampu.
  • Data kependudukan yang sudah sinkron dengan Dukcapil.
  • Alamat email aktif (untuk pendaftaran online).
  • Smartphone dengan koneksi internet (untuk pendaftaran online).

Cara Daftar DTSEN Secara Online Lewat HP

Pastikan data kependudukan Anda sudah valid di Dukcapil sebelum memulai proses pendaftaran aplikasi agar tidak terjadi kegagalan verifikasi.

  1. Download Aplikasi Cek Bansos

    Unduh dan instal aplikasi resmi Cek Bansos dari kementerian terkait melalui toko aplikasi di smartphone Anda.

  2. Buat Akun Baru

    Pilih menu Buat Profil Baru, lalu isi data diri secara lengkap meliputi nomor KTP, nomor KK, dan email aktif.

  3. Unggah Dokumen Verifikasi

    Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Setelah selesai, tunggu proses verifikasi yang akan dikirimkan melalui email.

  4. Pilih Menu Daftar Usulan

    Masuk ke dalam aplikasi menggunakan akun yang telah diverifikasi, pilih menu Daftar Usulan, kemudian klik tombol Tambah Usulan.

  5. Lengkapi Data Keluarga

    Isi data anggota keluarga yang akan didaftarkan dan unggah foto kondisi rumah sesuai dengan ketentuan yang diminta dalam aplikasi.

  6. Tungggu Proses Verifikasi

    Data yang telah dikirim akan diverifikasi oleh dinas sosial dan kementerian terkait sebelum ditetapkan secara resmi masuk ke dalam DTSEN.

Cara Daftar DTSEN Secara Offline

Jika Anda mengalami kendala akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, Anda dapat mendaftar langsung melalui otoritas setempat.

  1. Siapkan Dokumen Penting

    Bawa dokumen fisik berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.

  2. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan

    Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pendaftaran ke dalam DTSEN.

  3. Mengikuti Musyawarah Desa

    Pihak desa atau kelurahan akan menyelenggarakan musyawarah untuk menentukan kelayakan Anda sebagai calon penerima bantuan agar tepat sasaran.

  4. Proses Survei dan Verifikasi

    Petugas akan melakukan pengecekan atau survei langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi dan sosial keluarga yang diusulkan.

  5. Pengajuan ke Dinas Sosial

    Jika dinyatakan lolos verifikasi lapangan, data Anda akan diteruskan ke tingkat kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, hingga ke Kementerian Sosial untuk proses pengesahan akhir.

Artikel terkait

Rekomendasi