Cara Koreksi Data KJP Plus dan Aktivasi ATM untuk Transjakarta Gratis

Cara Koreksi Data KJP Plus dan Aktivasi ATM untuk Transjakarta Gratis

Artikel ini akan menjelaskan cara mengoreksi data KJP Plus yang salah dan mengaktivasi kartu ATM KJP Plus agar bisa digunakan untuk naik transportasi umum Transjakarta secara gratis. Hasil yang diharapkan adalah data kepesertaan KJP Plus Anda menjadi akurat dan fasilitas transportasi gratis dapat segera dinikmati.

Yang Dibutuhkan:

  • Surat Pengantar Sekolah (asli)
  • Kartu Keluarga (fotocopy dan asli)
  • KTP orangtua/wali (fotocopy dan asli)
  • Akta Kelahiran (fotocopy dan asli)
  • Buku tabungan (fotocopy dan asli)
  • ATM KJP Plus
Peringatan sebelum mengurus data bermasalah: Pastikan Anda datang ke lokasi pelayanan pada hari kerja saja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB. Alamat kantor P4OP berada di Jl Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Langkah-Langkah Koreksi Data KJP Plus

  1. Datang ke P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan (Surat Pengantar Sekolah asli, KK asli & fotocopy, KTP orang tua asli & fotocopy, Akta Kelahiran asli & fotocopy, serta Buku tabungan asli & fotocopy).

Langkah-Langkah Aktivasi ATM KJP Plus untuk Transjakarta Gratis

  1. Datang ke Bank DKI (Bank Jakarta) cabang Wali Kota atau Balai Kota.
  2. Bawa dokumen persyaratan yang meliputi KTP orangtua/wali (fotocopy dan asli), buku tabungan (fotocopy dan asli), serta ATM KJP Plus milik Anda untuk diproses oleh petugas bank.
Peringatan jika ATM atau Buku Tabungan KJP Plus hilang: Jangan langsung pergi ke bank, Anda wajib mengurus surat kehilangan terlebih dahulu di kepolisian dan meminta surat pengantar dari sekolah sebelum melakukan penggantian di bank.

Langkah-Langkah Mengurus ATM atau Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat untuk mengurus dan membuat surat keterangan kehilangan.
  2. Minta surat pengantar resmi dari pihak sekolah peserta didik.
  3. Datang ke Bank DKI (Bank Jakarta) sesuai dengan cabang pembukaan rekening dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, surat pengantar sekolah, KK, KTP orang tua/wali, serta akta kelahiran (masing-masing dalam bentuk fotocopy dan asli).

Artikel terkait

Rekomendasi