Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026 Lewat Aplikasi SIAP KERJA

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026 Lewat Aplikasi SIAP KERJA

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi para pekerja atau buruh yang menghadapi hambatan dalam memperoleh hak tahunan mereka.

Dilansir dari Kiaton, keberadaan layanan ini berfungsi sebagai sarana konsultasi sekaligus wadah pelaporan atas masalah pembayaran THR oleh pihak perusahaan. Inisiatif tersebut dijalankan secara kolaboratif antara Kemnaker dengan dinas ketenagakerjaan di berbagai tingkatan daerah.

Akses pelaporan kini dipermudah melalui integrasi sistem digital pada aplikasi SIAP KERJA. Melalui platform ini, setiap karyawan dapat menyampaikan keluhan terkait dana tunjangan secara lebih praktis dan transparan tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Langkah pengawasan ini berpijak pada regulasi resmi pemerintah. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.

Selain bagi pekerja tetap, perlindungan ini juga mencakup profesi di sektor transportasi daring. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, pengemudi dan kurir aplikasi berhak melaporkan kendala terkait bonus hari raya keagamaan mereka.

Perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan THR kepada buruh atau pekerja sebanyak satu kali setiap tahunnya. Ketentuan ini wajib dilaksanakan menjelang hari besar keagamaan masing-masing individu, mulai dari Idul Fitri hingga Imlek.

Tanggung jawab pemberian hak ini mengikat seluruh pelaku usaha, kecuali terdapat kesepakatan khusus lainnya. Pengecualian tersebut harus secara sah tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disetujui bersama.

Prosedur Pelaporan via Aplikasi SIAP KERJA

Mekanisme pengaduan telah disusun secara sistematis bagi pengguna aplikasi digital. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses menu masuk dan login menggunakan akun SIAP KERJA yang sudah terdaftar sebelumnya.

Bagi mereka yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut sebelum melapor, tersedia fitur konsultasi khusus. Pengguna hanya perlu menentukan wilayah layanan (Barat, Tengah, atau Timur) dan melengkapi identitas sebelum memulai diskusi dengan petugas resmi mengenai problem yang dihadapi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat, pekerja dapat langsung menuju menu Pengaduan THR. Di bagian ini, pelapor diinstruksikan untuk mengisi formulir secara detail sebelum mengirimkan laporan ke dalam sistem pusat untuk ditindaklanjuti.

Melalui kehadiran posko digital ini, petugas ketenagakerjaan dapat memberikan pendampingan intensif bagi buruh yang terdampak masalah finansial tersebut. Kemnaker berharap sistem ini mampu menciptakan transparansi penuh dalam proses pemenuhan hak-hak normatif pekerja di seluruh Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi