Artikel ini menjelaskan tentang kemudahan mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring. Melalui panduan ini, peserta yang sudah nonaktif dapat berhasil mengajukan klaim dana mereka dengan lebih cepat dan efisien, terutama bagi pemilik saldo di bawah Rp 10 juta yang menggunakan aplikasi JMO.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau identitas diri resmi lainnya.
- Kartu Keluarga atau KK.
- Buku tabungan aktif atas nama peserta sendiri.
- NPWP (khusus bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau peserta yang pernah melakukan klaim sebagian).
Peringatan Keselamatan: Pastikan status kepesertaan sudah nonaktif dan data pada sistem sudah sinkron sebelum memulai. Pastikan pula seluruh data diri dan nomor rekening sudah valid sebelum mengajukan klaim agar tidak terjadi kendala administratif. Peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta tidak dapat menggunakan metode JMO ini dan harus menggunakan layanan Lapak Asik atau datang ke kantor cabang.
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan login atau registrasi akun bagi pengguna baru.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik opsi Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan administratif sudah bertanda centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai dengan kondisi peserta.
- Periksa dan pastikan data diri yang muncul sudah benar.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik sesuai arahan.
- Isi data bank dan nomor rekening penerima dana.
- Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Hasil yang Diharapkan:
Setelah pengajuan selesai dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan saldo di bawah Rp 10 juta akan memakan waktu maksimal 1 hari kerja ke rekening peserta. Untuk saldo di atas Rp 10 juta (menggunakan metode alternatif Lapak Asik atau kantor cabang), proses pencairan memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi data selesai.