Pemerintah menerapkan sistem desil sebagai basis utama dalam menilai kondisi ekonomi masyarakat untuk menentukan penerima bantuan sosial atau bansos 2026 yang lebih ketat.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan biasanya tergolong dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5, sehingga posisi ini menentukan akurasi pencatatan kondisi ekonomi keluarga di sistem pusat.
Kesalahan pencatatan data dapat mengakibatkan keluarga yang membutuhkan kehilangan hak bantuan sosial yang seharusnya mereka terima, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Sistem desil berfungsi sebagai metode pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang dibagi ke dalam 10 kategori berbeda berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Kelompok Desil 1 mencakup warga sangat miskin, Desil 2 kategori miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 masuk kategori menengah ke bawah.
Warga yang berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan program bantuan seperti PKH dan BPNT dari pemerintah.
Sementara itu, penduduk yang masuk dalam Desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas yang memiliki peluang sangat kecil untuk menerima bantuan.
Seluruh data ini dikelola secara terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melibatkan Kemensos, BPS, serta Dukcapil.
Prosedur Pengecekan Status Desil 2026
Masyarakat dapat memantau status desil mereka secara daring melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK sesuai KTP dan mengisi kode verifikasi yang tersedia.
Selain lewat situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan mendaftarkan akun dan masuk ke menu profil untuk melihat data yang tercatat.
Langkah Memperbaiki Data Desil yang Tidak Sesuai
Apabila posisi desil dianggap terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan realita ekonomi, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data secara mandiri.
Perubahan data bisa diusulkan langsung melalui fitur pembaruan pada aplikasi Cek Bansos dengan mengisi informasi terbaru yang mencerminkan kondisi ekonomi terkini keluarga.
Opsi lainnya adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses input sistem SIKS-NG.
Petugas lapangan atau pendamping sosial di wilayah masing-masing juga dapat membantu proses permohonan pembaruan data dalam pangkalan data DTSEN tersebut.
Setelah usulan diajukan, pemerintah akan melaksanakan rangkaian verifikasi yang meliputi pemeriksaan administrasi, survei rumah, hingga penilaian ulang kondisi ekonomi keluarga secara menyeluruh.
Penerapan sistem DTSEN dan desil bansos terbaru ini merupakan upaya pemerintah agar penyaluran bantuan sosial pada 2026 benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.