Artikel ini akan memandu Anda untuk mengetahui status desil dalam sistem BPJS PBI 2026 guna memastikan kelayakan sebagai penerima subsidi iuran kesehatan dari pemerintah. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat melihat tingkat kesejahteraan ekonomi Anda yang tercatat di Kementerian Sosial.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Aplikasi "Cek Bansos" (terinstal di Android atau iOS).
- Koneksi internet yang stabil.
- KTP asli untuk keperluan verifikasi foto.
Pastikan data kependudukan Anda sudah terverifikasi di Dukcapil dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum melakukan pengecekan.
Langkah-langkah Pengecekan:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial, kemudian buat akun baru menggunakan data NIK dan nomor KK yang valid.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP tersebut.
- Setelah akun berhasil diverifikasi oleh sistem, buka menu profil untuk melihat kategori desil dan status kesejahteraan Anda.
- Melalui Situs Resmi: Jika tidak menggunakan aplikasi, buka situs
cekbansos.kemensos.go.idmelalui browser Anda. - Masukkan data wilayah sesuai alamat e-KTP, yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan ketikkan kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol pencarian data untuk menampilkan hasil pemutakhiran data terbaru mengenai status penerima bantuan Anda.
Kategori Desil Kesejahteraan:
- Desil 1: Kelompok Sangat Miskin (prioritas utama).
- Desil 2: Kelompok Miskin (membutuhkan subsidi kebutuhan dasar).
- Desil 3: Rumah Tangga Hampir Miskin (rentan secara ekonomi).
- Desil 4: Kelompok Rentan Ekonomi (terpengaruh perubahan situasi ekonomi).
- Desil 5: Masyarakat Menengah Bawah (masih memenuhi syarat jaminan kesehatan).
Hasil akhir dari pengecekan ini akan menunjukkan apakah Anda masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 yang menjadi basis penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.